Laporkan Masalah

Respon Australia terhadap Hukuman Mati studi Kasus : Hukuman Mati Dua Warga Negara Australia pada Kasus Bali Nine

BIMA RAMADHAN PUTRA, Atin Prabandari

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Bali Nine merupakan sebuah kasus penangkapan sembilan tersangka sindikat narkoba Internasional di Bali. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2005, tepatnya di 17 April 2005 di Bandara Internasional I Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Awal mula penangkapan dimulai dari informasi pihak kepolisian Australia yang secara langsung terhubung dengan kepolisian Indonesia mengenai adanya sindikat narkoba Internasional yang sedang melakukan perjalanan dari Australia menuju Indonesia. Pada upaya penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram dari tangan para tersangka. Pihak Indonesia pada akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada para tersangka, terutama dua warga negara Australia yang dianggap menjadi otak dari kelompok tersebut. Pada akhirnya, Australia berupaya menolak eksekusi tersebut dengan melakukan segala upaya diplomasi. Pada kasus ini, yang menjadi sebuah dilema adalah penegakan HAM dan hukuman mati yang dijatuhi kepada para tersangka.

Bali Nine was a case about arresting nine International drugs syndicate in Bali. This tragedy happened in 2005, more precisely on 17th April 2005 in I Ngurah Rai International Airport. The beginning is when Australia’s police called Indonesian’s police to arrest them after giving informations about this drugs syndicate. Indonesian’s police found 8,2 kilograms of heroin from their hands. Finally, Indonesia decides to set death penalty to them. There’re dilemmas between enforcement of human rights and execute them.

Kata Kunci : Australia, Bali Nine, Death Penalty, Drugs, Human Rights.

  1. S1-2016-317949-abstract.pdf  
  2. S1-2016-317949-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-317949-title.pdf