Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Satuan Brigade (Brimob) Polda Jawa Tengah

MEY ISAH FITRIYANI, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian hukum berjudul “ Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Oleh Satuan Brigade (Brimob) Polda Jawa Tengah” bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta pelaksanaan pidana mati di Indonesia yang dilaksanakan oleh Satuan Brigade (Brimob). Penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada 3 (tiga) pokok permasalah, yakni: 1. Bagaimana pengaturan pelaksanaan pidana mati di Indonesia?; 2. Bagaimana pelaksanaan pidana mati oleh Satuan Brigade (Brimob) Polda Jawa Tengah?; 3. Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana mati yang baik kedepannya di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yuridis-empiris. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji mengenai pengaturan pelaksanaan pidana mati di Indonesia dan bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pidana mati pada Satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan terkait tentang tata cara pelaksanaan pidana mati dan penelitian yuridis merupakan penelitian yang berfokus pada kajian tertulis yaitu menggunakan data sekunder. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan menggunakan metode interview untuk menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan kenyataan di lapangan mengenai proses pelaksanaan pidana mati oleh Satuan Brimob. Dalam penelitian hukum ini, disimpulkan bahwa pelaksanaan pidana mati di Indonesia diatur dalam UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan di Umum dan Militer dan peraturan pelaksana Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Pelaksaan pidana mati yang dilaksanakan oleh Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah dalam pelaksanaannya sudah optimal dan selalu berpegang teguh pada apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri, sehingga sampai saat ini belum ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Satuan Brimob sebagai eksekutor teknis pelaksana hukuman mati.

The legal research entitled “The Implementation of Law of Kapolri No. 12 of 2010 on The Procedures of Death Penalty by Mobile Brigade (Brimob) of Central Java Regional Police” aims to give understanding on the regulation and implementation of death penalty in Indonesia conducted by the Mobile Brigade (Brimob) unit. This research conducted based on three (3) research problems, namely: 1. How is the regulation of death penalty executions in Indonesia? 2. How is the implementation of death penalty executions by Brigade Mobile (Brimob) unit in Central Java Regional Police? 3. How is the better implementation of death penalty executions in Indonesia in the future? The research method used by the author is the juridical-empirical research. In this research, the authors examine regulation of death penalty executions in Indonesia and the implementation of the legislations on death penalty executions in the Mobile Brigade (Brimob) of Central Java Regional Police. The juridical approach is used in order to analyze the regulations related to the executions procedures of death penalty and juridical-research is a research focused on library research which uses the secondary data. Concurrently, empirical approach is conducted by on-site visit to the field by using interview method to connect the legal principle in force and the on-site reality in the field regarding the death penalty executions process by the Mobile Brigade (Brimob) unit. In this legal research, it is concluded that the implementation of the death penalty in Indonesia as stipulated in Law No.2/PNPS/1964 on Executions Procedures of Death Penalty by the Courts in General Courts and Military Court and the implementing regulation of Chief Police of Republic of Indonesia Regulation No. 12 of 2010 on The Execution Procedures of Death Penalty conducted by the Mobile Brigade (Brimob) of Central Java Regional Police has been optimal and always firmly in accordance with the Chief Police of Republic of Indonesia Regulations, thus until today there has been no deviation conducted by the Brigade Mobile (Brimob) unit as the technical executor of the death penalty.

Kata Kunci : Pidana Mati, Pelaksanaan Pidana

  1. S1-2016-328542-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328542-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328542-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328542-title.pdf