Relasi Perencanaan Pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
ANDI AKHMAD MULIAWAN, Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPasca amandemen UUD 1945, kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah dihapuskan. Perencanaan pembangunan yang sekarang berlaku adalah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. SPPN merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Penulisan hukum ini menggambarkan adanya hubungan yang bersifat subordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan berdasarkan SPPN. Dalam SPPN, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perencanaan pembangunan daerahnya secara mandiri. Namun, perencanaan pembangunan yang disusun secara mandiri tersebut harus berpedoman pada perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat. Hubungan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam SPPN sesuai dengan prinsip yang dianut dalam negara kesatuan di mana Pemerintah Pusat merupakan satuan pemerintah yang dominan dalam suatu negara sedangkan Pemerintah Daerah hanya sebagai subsistem dari sistem pemerintahan nasional. Selain itu, penulisan hukum ini juga menggambarkan ketidaksempurnaan SPPN, di mana terdapat permasalahan-permasalahan normatif yang ada pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan SPPN yang mengatur mengenai hubungan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
After the amendments of the 1945 Constitution, the authority of the People’s Consultative Assembly (MPR) to establish the State Policy Guidelines (GBHN) was removed. The current development planning is the National Development Planning System (SPPN) created based on the Law Number 25 of 2004 on National Development Planning System. The SPPN is a unit of procedures on development planning to create development plans within long-term, mid-term, and annual term held by the government and society elements at the central and regional levels. This research demonstrates the existence of a superior-subordinate relation between the Central Government and the Local Government within the development planning based on the SPPN. Within the SPPN, the Local Government has the authority to establish its own regional development planning independently. However, such so-called independently established development planning shall be guided by the development planning established by the Central Government. The development planning relation between the Central Government and the Local Government stipulated within the SPPN is in accordance with the living principle by a unitary state in which the Central Government is a dominant governmental unit within a state, whereas the Local Government is only a subsystem of the national governmental system. Furthermore, this legal research also demonstrates the imperfections of the SPPN in the sense that there are the normative problems within the regulations related to the relation between Central Government and the Local Government in SPPN.
Kata Kunci : SPPN, perencanaan Pembangunan, hubungan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.