Urgensi Penguatan Wewenang ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights dalam Penegakan HAM di Asia Tenggara
M YUDHA P, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR) didirikan oleh negara-negara ASEAN sebagai badan mekanisme HAM penaung, yang fungsi utamanya adalah untuk memajukan dan melindungi HAM di kawasan Asia Tenggara. Namun sejak awal berdirinya di tahun 2009 hingga sekarang, belum ada suatu perkembangan dan kemajuan yang signifikan terkait dengan kondisi dan situasi HAM di kawasan. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tidak diselingi dengan penegakan hukum dan penyelesaian nasional yang layak sesuai dengan prosedur standar internasional. AICHR sebagai badan HAM ASEAN yang seharusnya berwenang dalam persoalan tersebut, justru tak berkutik dan tidak melakukan tindakan apapun. Hal ini karena AICHR berdiri dengan berbagai hambatan dan kekurangan baik secara prinsipal, mandat, maupun kelembagaan yang menyebabkan AICHR lemah dan tidak efektif. Maka diperlukan penguatan kewenangan AICHR untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada sehingga AICHR dapat berfungsi dengan semestinya. Kinerja AICHR yang kurang memuaskan, AICHR cacat dari berbagai aspek, rendahnya kasus pelanggaran HAM yang dapat terselesaikan, desakan koersif masyarakat internasional, dan pentingnya perlindungan nilai HAM serta demokrasi merupakan sejumlah faktor utama dimana opsi penguatan kewenangan AICHR menjadi krusial dan mendesak.
ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR) was established by the countries of ASEAN as an overarching human rights mechanisms body, with the main function of promoting and protecting human rights in Southeast Asia. However, since it was formed in 2009, there were no significant development nor improvement of human rights conditions and situations in the region. Human rights violations cases often occurred without any proper national settlement or law enforcement convenient to the international standard procedure. AICHR as ASEAN human rights body which authorized on this mattter, on the contrary couldn’t afford to do any action necessary. The reason behind this is that AICHR was formed with lots of deficiencies and flaws as in principles, mandates, or institutionals aspects that made the AICHR relatively weak and ineffective. Hence, it powers required to be strengthened for depriving the deficiencies it possess, so AICHR can work and functioned properly. AICHR unsatisfactory performance, flawed in many aspects, low ration of human rights violation settlement, coercive persuasion from international community, and the importance of human rights and democracy protection, made up several main factors where strengthening the AICHR is a crucial and urgent options.,
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Badan Mekanisme HAM Regional, ASEAN, AICHR.