PERAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) SEBAGAI FINANCIAL INTELLIGENT UNIT (FIU) DALAM PELAKSANAAN PERAMPASAN ASET (ASET FORFEITURE) SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INTERNET (CYBERLAUNDERING) DI INDONESIA
EKA NANDA RAVIZKI , Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMINTISARI Cyberlaundering adalah suatu cara yang dilakukan untuk mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan mempergunakan teknologi tinggi baik itu internet atau sistem pembayaran secara elektronik. Penanggulangan cyberlaundering memerlukan upaya yang luar biasa, yaitu melalui perampasan aset. Untuk dapat melakukan upaya perampasan aset diperlukan Financial Intelligent Unit (FIU). FIU di Indonesia adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana peran PPATK dalam pelaksanaan perampasan aset cyberlaundering. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif. Sedangkan dari segi tujuanbya, jenis penelitian ini adalah kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan disusun secara sistematis, diteliti dan dipelajari secara utuh Kesimpulan dari penulisah hukum ini adalah bahwa Pelaku tindak pidana pencucian uang cenderung mulai menggunakan modus operandi cyberlaundering, walaupun belum ditemukan pelaku pencucian uang menggunakan modus operandi cyberlaundering yang rumit dan kompleks. Peran PPATK dalam penanggulangan cyberlaundering adalah melalui implementasi peraturan perundang-undangan yang ada, mengembangkan IT, melaksanakan kerja sama antar lembaga terkait, serta mutual legal asisstance. Meskipun telah melakukan berbagai upaya, tentu saja masih ada hambatan terkait upaya yang dilakukan PPATK.
ABSTRACT Cyber Laundering is a method to launder money obtained from the use of high-tech crime with either the Internet or an electronic payment system. Combating cyber laundering requires tremendous effort, through forfeiture of assets. To be able to execute forfeiture of assets, Financial Intelligence Unit (FIU) is needed. FIU in Indonesia is the Analysis Financial Transactions Report Centre (PPATK). Therefore, it is important to know how PPATK roles in confiscating money from cyberlaundering practices. This legal research is descriptive. While in terms of its objectives, this kind of research is a combination of normative and empirical legal research. Data analysis techniques used in this study is qualitative. Data obtained from the literature research systematically compiled, researched and studied as a whole union. The conclusion of this legal research is that the perpetrators of money laundering tend to start using cyberlaundering modus operandi, although,it is left undiscovered that launderer uses cyberlaundering modus operandi which is intricate and complex. PPATK's roles in the prevention of cyberlaundering is through the implementation of laws and regulations that exist, development in IT, implements cooperation among relevant institutions, as well as mutual legal assistance. Although it has made various efforts, of course, there are still a lot of barriers related to efforts that PPATK made.
Kata Kunci : pencucian uang, cyberlaundering, perampaan aset, PPATK, mutual legal assistance