Laporkan Masalah

PERAN BATIKMARK DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BATIK DARI PRODUSEN BATIK PEMEGANG SERTIFIKASI BATIKMARK DI DAERAH WUKIRSARI

KARUNIYA HAYUP PRATIWI , Hariyanto, S.H., M.Kn.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Semenjak ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi batik oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober tahun 2009. Arus perdagangan batik menjadi semakin meningkat. Masyarakat dari dalam negeri maupun luar negeri mulai mengenal dan menggunakan batik yang berasal dari Indonesia. Untuk membedakan batik buatan Indonesia dengan batik luar negeri dan mengantisipasi ancaman pembajakan batik asal Indonesia oleh produsen tekstil luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perindustrian menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur mengenai batikmark. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 tahun 2007 tentang Penggunaan BATIKMARK "batik Indonesia". Penulis melakukan penelitian secara yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris ini berupa penelitian langsung yang dilakukan oleh penulis kepada narasumber dan responden yang berkaitan dengan penelitian. Penulis melakukan wawancara secara langsung dengan staf Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, produsen batik pemegang sertifikasi batikmark dan konsumenya. Penelitian yuridis empiris ini, diharapkan tidak hanya diperoleh gambaran mengenai aturan formal mengenai sertifikasi batikmark dan perlindungan konsumen. Melainkan juga melihat praktek pelaksanaan aturan sertifikasi batikmark dan perlindungan konsumen dalam menyelesaikan persoalan dalam masyarakat. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh produsen batik pemegang sertifikasi batikmark sudah terwujud. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya batikmark itu sendiri. Dengan adanya sertifikasi batikmark yang dimiliki oleh produsen maka produsen telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada label batikmark tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pemenuhan kewajiban yang tercantum pada Pasal 7. BBKB Yogyakarta sebagai wakil dari pemerintah dalam perlindungan konsumen terhadap batik berperan untuk menumbuhkan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. BBKB juga berperan sebagai sumber lain yang dapat dipercaya serta dipertanggung jawabkan untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut dalam mengetahui standar dari suatu produk batik.

Since the establishment of batik as patrimony of the humanity to oral and intangible batik by UNESCO on October 2 2009, batik's trade flows increasingly on the rise. Society from domestic and abroad recognizes to use batik which originated from Indonesia. The differentiate between artificial Indonesian batik and overseas batik with the threat of piracy of original batik textile Indonesia by a manufacturer overseas. The Government of Indonesia through the Minister of industry issued a regulation governing batik's mark. The regulation is the section of the Minister of industry Number 74 in 2007 about the use of BATIKMARK "batik Indonesia". The authors conducted research in empirical juridical. This empirical form of juridical research is directly research undertaken by the author to the interviewees and respondents with regard to the research. The authors do an interview directly with the staff of the Balai Besar handicrafts and Batik of Yogyakarta as batik manufacturer's certification holder, batikmark and the consumers. This empirical juridical research, expected not only gained an idea of formal rules regarding the certification of batikmark and consumer protection. But also look at the practice of implementation of certification rules batikmark and consumer protection in resolving issues in the community. The efforts of legal protection are given by the holder of the certification batikmark batik manufacturers already realized. This is a consequence of the existence of the batikmark itself. With the certification of batikmark is owned by the manufacturer then the manufacturer has complied with the obligations attached to the batikmark label. This can be proved by the presence of fulfillment of obligations set forth in section 7. BBKB Yogyakarta as the representative of the Government in the protection of consumers against batik role to foster healthy relationships between businessmen and consumers. BBKB also serves as another source of reliable and accountable to find out further details in knowing the standard of products batik.

Kata Kunci : BATIKMARK, WUKIRSARI

  1. S1-2016-328610-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328610-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328610-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328610-title.pdf