Basyarnas and Freedom of Contract Principle after the Issuance of Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012
ANDRY FERDIANSYAH, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMAda artikel yang bertentangan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah yang mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah, Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan dalam yurisdiksi Pengadilan Agama. Sementara, Pasal 55 ayat (2) memberikan kemungkinan bagi para pihak untuk memilih selain dari ketentuan pada ayat (1) jika ada kesepakatan pada forum penyelesaian sengketa antara para pihak. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) berisi forum lain yang dapat dipilih untuk memecahkan sengketa perbankan syariah seperti musyawarah, mediasi perbankan, melalui Basyarnas atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui lembaga peradilan dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Penulis tertarik terkait penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Basyarnas setelah penerbitan putusan MK terkait dan bagaimana efek dari putusan tersebut terhadap asas kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk secara bebas menentukan forum penyelesaian sengketa mereka. Pengarang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. pendekatan yuridis pada peraturan yang saat ini berlaku di Indonesia berkaitan dengan metode penyelesaian sengketa Syariah di Indonesia dan pendekatan empiris melalui kerja lapangan untuk menghubungkan norma hukum mengandung dalam undang-undang dengan realitas dalam praktek. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait tidak mempengaruhi penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Basyarnas dan tidak membatasi para pihak untuk memilih Basyarnas sebagai forum selama mereka memasukkan Basyarnas dalam perjanjian mereka.
There are conflicting articles within the Law Number 21 of 2008 on Sharia banking that regulates Sharia banking dispute resolution, Article 55 paragraph (1) stated that Sharia banking dispute resolution shall be conducted within the Religious Court jurisdiction. While Article 55 paragraph (2) gives the possibility for the parties to choose otherwise than the stipulation in paragraph (1) if there is an agreement on dispute settlement forum between the parties. The explanation of Article 55 paragraph (2) contains another forum to be chosen to solve Sharia banking dispute such as negotiation, banking mediation, through Basyarnas or other arbitral institution and/or through the judiciary institution within the District Court jurisdiction. The Constitutional Court decision Number 93/PUU-X/2012 declared that the explanation of Article 55 paragraph (2) does not have legally binding force. The Author is primarily interested in Sharia banking dispute resolution in Basyarnas after the issuance of the related Constitutional Court ruling and how is it affecting the freedom of contract principle for the parties to freely determine they dispute settlement forum. The Author use a juridical-empirical approach. Juridical approach on the currently applicable regulations in related to the Sharia dispute settlement method in Indonesia and empirical approach through the field work to connect the legal norms contains in the legislation with the reality in practice. The result concludes that the related Constitutional Court ruling is not affected the Sharia banking dispute settlement in Basyarnas and it is not limiting the parties to choose Basyarnas as a forum as long as they include Basyarnas in their agreement.
Kata Kunci : Banking, Sharia, Dispute Resolution