PEMBUATAN PETA BATAS KELURAHAN BERDASARKAN KEPUTUSAN WALIKOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG NOMOR: 138/0539/TAHUN 1994
AMALIA NURWIJAYANTI, Dr. Heri Sutanta
2016 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIKota Semarang merupakan Ibukota Provinsi Jawa Tengah yang belum melakukan penetapan batas kelurahan secara teliti dan belum memiliki peta batas kelurahan yang disusun dengan kaidah kartografi. Batas kelurahan Kota Semarang telah ditetapkan pada Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor: 138/0539/Tahun 1994, Tentang Penetapan Tanda Batas Wilayah Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, yang berupa deskripsi dan sketsa kelurahan. Sebagai langkah awal dalam pengadaan informasi geospasial, maka perlu dibuat peta batas kelurahan digital berdasarkan data yang telah ada. Sasaran pengguna dari peta ini adalah Pemerintah Kota Semarang dengan harapan akan dapat membantu kegiatan perencanaan Kota Semarang serta sebagai referensi pada saat dilakukan penegasan batas yang sesungguhnya. Pembuatan peta batas kelurahan dilakukan secara kartometrik dengan mendelineasi batas di atas Peta Topografi digital Semarang skala 1:5.000 Urban Drainage Masterplan buatan tahun 1999 � 2000 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Batas diidentifikasi berdasarkan Keputusan Walikotamadya Semarang tahun 1994. Sebagai data tambahan untuk mendelineasi batas kabupaten, digunakan peta Rupabumi digital dari Badan Informasi Geospasial dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang meliputi Permendagri nomor 21 tahun 2014 tentang Batas Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, Permendagri nomor 71 tahun 2014 tentang Batas Kota Semarang dengan Kabupaten Demak, dan Permendagri nomor 50 tahun 2015 tentang Batas Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang. Sebanyak 475 segmen batas dari 177 kelurahan di Kota Semarang berhasil didelineasi. Metode utama yang digunakan adalah identifikasi batas, yaitu mencapai 84,84% dari seluruh segmen batas. Karena tidak semua batas dapat didelineasi melalui metode identifikasi batas, dibutuhkan metode pendukung yang terdiri atas delineasi batas dengan bantuan Google Earth dan Google Maps, delineasi batas dengan bantuan detail peta RBI digital skala 1:25.000, survei lapangan, serta estimasi batas. Batas yang didelineasi dengan metode pendukung masih mengandung kesalahan dan ketidakpastian. Selain itu, batas yang dihasilkan juga belum divalidasi oleh Pemerintah Kota Semarang. Oleh karena itu, batas kelurahan yang dihasilkan pada kegiatan ini bukan merupakan batas definitif, melainkan batas yang bersifat indikatif.
Semarang is the capital city of Central Java Province that has not done accurate survey for village delimitation and also has n0t had a village boundary map with cartographic rules. Village Boundary of Semarang has arranged in Mayor's Decree that documented as "Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor: 138/0539/Tahun 1994, Tentang Penetapan Tanda Batas Wilayah Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang". The Decree describe location of boundary markers and supported by village sketches. As the initiation of geospatial information and village boundary map supply, it is necessary to make digital village bondary map based on the existing data. Target user of this map is Semarang City Government, with expectation it will contribute to Semarang City planning and can be used as reference on actual demarcation of village boundary. Village boundary map is developed by cartometrik method by delineate the boundary on digital Topographic Map of Semarang scale of 1:5.000 Urban Drainage Masterplan which made in 1999-2000 by Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Delineation is carried out by boundary identification based on Mayor of Semarang's Decree in 1994 about determination of village boundary markers. In addition to delineate district boundary, this activity used digital topographical map from Badan Informasi Geospasial and also some Regulation of the Minister of the Interior that consist of Permendagri nomor 21 tahun 2014 tentang Batas Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, Permendagri nomor 71 tahun 2014 tentang Batas Kota Semarang dengan Kabupaten Demak, dan Permendagri nomor 50 tahun 2015 tentang Batas Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang. As many as 475 boundaries from 177 villages in Semarang City were managed to be delineated. Main method used to delineate boundaries was identification, that was reached 84,84% of all boundaries. Not all of boundaries could be delineated by identification, so it was needed supporting methods that consist of delineate boundaries by support of Google Earth and Google Maps, delineate boundaries by support of digital topographic map scale 1:25.000 detail, boundary survey, and boundary estimation. Boundaries delineated by supported methods still contained error and uncertainty. Furthermore, boundaries resulted had not been validated by Semarang City's Government. Therefore, villages boundaries resulted in this acctivity were not definitive boundaries but indicative.
Kata Kunci : batas kelurahan, Kota Semarang, kartometrik, identifikasi