Pengaruh Kepercayaan Kaharingan pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu, Kalimantan Selatan
BIMANTARA ADJIE WARDHANA, Dr. Rikardo Simarmata, S.H
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerdebatan mengenai teori hukum adat yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama banyak diwarnai oleh agama Islam. Berbeda dengan kepercayaan, sampai saat ini belum banyak penelitian yang mengangkat mengenai hukum adat yang dipengaruhi oleh unsur kepercayaan. Indonesia merupakan negara yang memiliki cukup banyak masyarakat adat dan menjadi penganut beragam kepercayaan, salah satunya adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu. Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu sebagai penganut kepercayaan Kaharingan menyebut bahwa ajaran-ajaran Kaharingan merupakan pedoman dan batasan hidup bagi mereka, sehingga muncul anggapan bahwa hukum adat yang berlaku merupakan hasil resepsi dari nilai-nilai ajaran Kaharingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengeksplorasi hukum adat yang berlaku pada Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu khususnya hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat. Pengaruh Kaharingan pada kedua norma juga merupakan bagian dari penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan gabungan antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk memahami konsep-konsep serta teori yang berkaitan dengan norma-norma hukum adat, khususnya hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat. Pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui dalam hal apa saja Kaharingan memengaruhi hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat yang berlaku pada Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu. Norma yang berkaitan dengan tanah dan perkawinan merupakan dua norma yang dipengaruhi oleh unsur-unsur Kaharingan. Adat maupun hukum adat terkait dua norma tersebut memuat nilai-nilai yang terdapat pada ajaran Kaharingan, tetapi hal tersebut tidak secara menyeluruh. Hal tersebut mengindikasikan bahwa teori receptie berlaku pada hukum adat yang terdapat di Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu.
The debate on the legal theory about adat law influenced by religion elements has been tempered by muslim religion. Different with belief, there is not much research raised about the adat law influenced by belief elements. Indonesia as a country that has quite a few of indigenous people and various belief, one of that is Balai Kiyu Indigenous People. Balai Kiyu Indigenous People as an adherent of Kaharingan belief said that the Kaharingan elements is a guideline and the limitation of life for them, so it appeared the assumption that adat law is the result of reception from the values of Kaharingan. The purpose of this research is to find and explore about adat law in Balai Kiyu Indigenous People, especially adat law land and adat marriage law. The influence of Kaharingan on both norm were also part of this research. The approach that used in this research are using combination of normative approach and empirical approach. Normative approach used to grasp concepts and the theory pertaining to adat law norms, especially the adat land law and adat marriage law. Empirical approach used to know what items of Kaharingan’s influence of the adat land law and the adat marriage law which applied in Balai Kiyu Indigenous People. Norms relating to the land and marriage are two norm influenced by Kaharingan elements. Customs (Adat) and Adat Law related the two norm load many Kaharingan’s values, but it was not thoroughly. This indicates that receptie theory applies to the adat law of Balai Kiyu Indigenous People.
Kata Kunci : Kepercayaan Kaharingan, Hukum Tanah Adat, Hukum Perkawinan Adat, Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu; Kaharingan Belief, Adat Land Law, Adat Marriage Law, Balai Kiyu Indigenous People