Laporkan Masalah

ANALISIS PENCURIAN KAYU DI RPH PENGKOK, BKPH CABAK, KPH CEPU, PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH

BAYU PRAMUSINTO, Bowo Dwi Siswoko,S.Hut.,M.A.

2016 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Sumber daya hutan dan manusia memiliki kaitan yang sangat erat dan saling ketergantungan. Akan tetapi terkadang interaksi negatif dari manusia kepada sumber daya hutan seringkali lebih dominan dibanding interaksi positifnya. Salah satu bentuk interaksi negatif tersebut adalah pencurian kayu. KPH Cepu menjadi salah satu lokasi sasaran tindak pencurian kayu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik pencurian kayu, penyebab pencurian kayu, upaya Perhutani dalam menangani pencurian kayu serta memberikan alternatif solusi tambahan untuk menekan pencurian kayu. Penelitian ini mengambil lokasi di RPH Pengkok, BKPH Cabak, KPH Cepu. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan analisis deskriptif. Teknik penggalian informasi melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan informasi, melakukan reduksi data, dan menyajikan data dalam bentuk deskripsi atau uraian penjelasan. Hasil penelitian menunjukkan pencurian kayu di wilayah RPH Pengkok awalnya dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga (subsisten), namun pada tahun 2011-2015 mengalami perubahan menjadi kegiatan komersil. Pada 5 tahun terakhir, pencurian kayu cenderung naik secara kuantitas dan kualitas. Masyarakat sekitar hutan berperan sebagai aktor penjemput bola di lapangan. Pencurian kayu dilakukan karena ada niat dan kesempatan. Selain itu terbukanya pasar kayu jati illegal semakin menambah derasnya laju pencurian. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan pencurian kayu, mulai dari komunikasi sosial, pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui keterlibatan aktif dengan wadah LMDH sampai upaya polisional pihak Perhutani. Alternatif solusi tambahan untuk menekan pencurian kayu di RPH Pengkok antara lain; (a) menambah personil dan memperkuat infrastruktur sarana prasarana pengamanan-pengawasan hutan, (b) mengambil hati masyarakat sekitar hutan, dan (c) Perhutani memberikan alternatif dan solusi basis ekonomi masyarakat desa hutan terutama warga miskin

Forest resource and people have relationship and each other dependency. However, people influence to them often dominant compared positifly. One form negative interaction is illegal logging. KPH Cepu being one of target location.This research was intended to identify illegal logging characteristics, the factor which cause illegal logging, Perhutani efforts in tackling illegal logging and alternatif provide additional solutions to decrease of illegal logging. This research taken be held in RPH Pengkok, BKPH Cabak, KPH Cepu. The method in this research is case study by using descriptive analysis. Information colection technique is in-depth interviews and participation observation. The data analysis used gathering of information, perform data reduction, and present the data in the form of descriptions or explanations. The result showed illegal logging in RPH Pengkok initially made to provide for their family (subsisntence), but in the year 2011 to 2015 has been changed into commercial activities. In the last 5 years, it was tended to increase in quantity and quality. Forest communities play a role as an actor field. The act of illegal logging is done because there is intention and chance. In addition due to the opening of the market of illegal teak increased the rate of illegal logging. Various attempts have been made to reduce the amount of illegal logging, ranging from social communication, empowerment of forest communities through active engagement through LMDH up efforts polisional by Perhutani. Additional alternative solutions to reduce the amount of illegal logging in RPH Pengkok among others; (a) adding personnel and strenghthening the infrastructure security and forest monitoring, (b) taking care of forest communities, and (c) Perhutani provide solutions and alternatives economic base of forest communities especially the poor.

Kata Kunci : forest resource, illegal logging, forest communities