Pelaksanaan Mediasi dalam Sengketa Pembayaran Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator pada Perkara Kepailitan
JAMES P N C P, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKetentuan mediasi yang terakhir diperbarui berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menemui benturan kepentingan terhadap penyelesaian perkara kepailitan yang memiliki batas waktu lebih cepat dan pembuktian yang sederhana, begitu pula dalam penyelesaian perkara sejenis yang menggunakan hukum acara kepailitan. Tujuan penulisan hukum ini dibuat untuk membahas pelaksanaan mediasi dalam perkara kepailitan, lebih khusus dalam sengketa pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yakni dengan melakukan studi pustaka termasuk penggunaan data pendukung dari praktisi di bidang kepailitan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah pelaksanaan mediasi yang secara nyata membuat penyelesaian perkara kepailitan melampaui batas waktu sebaiknya tidak dilakukan, kecuali untuk perkara sejenis yang tidak membutuhkan penyelesaian dengan segera dan pembuktian yang sederhana. Saran yang diberikan yaitu pembaharuan pengaturan mediasi pada perkara pailit dan pengaturan hukum acara pailit yang masih menimbulkan kekosongan hukum dalam hal terlampauinya batas waktu penyelesaian perkara.
The last term of mediation based on Supreme Court Regulation of Republic of Indonesia Number 1 Year 2016 regarding Mediation Procedure on the Court got some conflict of interest between the settlement of bankruptcy case that has faster time limit and a simple evidence, as well as to the similar settlement case which also use bankruptcy law. The purpose of this legal research is to discuss regarding the implementation of mediation on bankruptcy case, specifically on the dispute payment and rewards service for curator. The method that author used is normative conducting library research, using supporting data from practitioners in the field of bankruptcy. The conclusion from this legal research is the mediation on the dispute settlement that over the time limit is shoudn�t be done, except to the similar case that don�t need to settle immediately and simple evidence. The advice is to improve the mediation and legal arrangements in bankruptcy that still pose a legal vacuum in terms of exceeding the time limit in dispute settlement.
Kata Kunci : mediasi, kepailitan