EVALUASI PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL PADA AKAD MUDHARABAH ( Studi kasus di BMT MATAHARI IMOGIRI )
NITIYA ARYANTI, Slamet Sugiri, Prof., Dr., M.B.A. Ak.,
2016 | Skripsi | S1 AKUNTANSITujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penentuan nisbah bagi hasil dari akad mudharabah dari lembaga keuangan syariah mikro yaitu Baitulmaal wattamwil atau sering disebut dengan BMT. Penelitian dilakukan di BMT Matahari Imogiri, Yogyakarta. Penelitian ini mengobservasi bagaimana suatu BMT menentukan nisbah bagi hasil akad mudharabah yang dilakukan antara BMT selaku pemilik dana (shahibul maal) dan anggota BMT selaku pengelola dana (mudharib). Selain itu, dengan penelitian ini dapat diketahui pula faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya nisbah bagi hasil yang ditentukan oleh BMT. Sebagai penelitian kualitatif, penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung bersama manager BMT Matahari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nisbah bagi hasil pada akad mudharabah yang digunakan oleh BMT adalah 70:30, yaitu 70% untuk pengelola dana dan 30% untuk BMT selaku pemilik dana. Melalui penelitian ini, diketahui pula bahwa BMT hanya melihat nisbah yang sering digunakan oleh pasar, dan BMT tidak menjelaskan kepada anggota darimana nisbah tersebut diperoleh tetapi langsung menyebutkan jumlah nisbahnya.
This study aims to determine and evaluate the profit-sharing ratio of mudharabah in the micro islamic financial institutions, Baitulmal wattamwil which is often referred as BMT. The study was conducted in the BMT Matahari in Imogiri, Yogyakarta. This study observed how BMT determine profit-sharing ratio of mudharabah conducted between BMT as the fund owner (shahibul maal) and a member of BMT as a fund manager (mudharib). In addition, this study also explains the factors that influence the amount of profit-sharing ratio determined by BMT. As a qualitative research, this study was conducted by interviewing manager of BMT Matahari directly. The results of this study shows that the profit-sharing ratio of mudharabah by BMT is 70:30 which means 70% for fund manager and 30% for BMT as the funds owner. This research also discovers that BMT only saw the ratio which is often used in the market, and did not explained to the members where the ratio obtained from, but mentioned the ratio to them.
Kata Kunci : nisbah bagi hasil,mudharabah,BMT