The 2006 Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation: KM Andika and Australia's Violation
CHARINE DESIREE HASIAN PAKPAHAN, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan ("Traktat Lombok") disetujui oleh Indonesia dan Australia untuk memperkuat kerjasama di bidang keamanan melalui saling ketergantungan dan upaya bersama. Traktat Lombok menekankan penghormatan kedaulatan dan integritas territorial. Pada 2015, patrol perbatasan Australia mencegat KM Andika, sebuah kapal yang membawa pencari suaka dimana Indonesia merupakan pelabuah terakhir yang mereka tinggalkan, hingga di bawah kebijakan nasional Australia mereka memulangkan kembali kapal tersebut menuju perairan Indonesia. Kasus ini telah menyebabkan retaknya hubungan Indonesia dan Australia karena keduanya saling menyalahkan atas pelanggaran kedaulatan perbatasan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan normatif empiris yang berfokus kepada penilaian kedua studi literatur serta wawancara dengan pihak berkewanang tentang Traktat Lombok. Sumber yang dikumpulkan dianalisis untuk mencapai argumentasi konklusif tentang apakah Australia melanggar Traktat Lombok serta mengakomodasi tindakan yang mungkin diambil oleh Indonesia sekiranya pelanggaran telah terjadi. Penulis menemukan bahwa prinsip Traktat Lombok untuk menghormati kedaulatan telah dilanggar oleh Australia dalam kasus KM Andika. Oleh karena itu, Indonesia di ranah hukum internasional terutama dalam tanggung jawab negara memiliki hak untuk meminta Australia untuk menghentikan operasi memulangkan kembali perahu.
The 2006 Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation ("Lombok Treaty") was concluded by Indonesia and Australia to strengthen cooperation in the field of security through mutual co-dependence and joint efforts. The Lombok Treaty emphasized on the respect of sovereignty and territorial integrity. In 2015, Australian border patrols intercepted KM Andika, a boat carrying asylum seekers with Indonesia as their last port of exit, and under their national policy Australia turned back the boat towards Indonesian waters. This case has caused a rift between Indonesia and Australia as both blamed the other for violation of border sovereignty. The present legal research employs a normative-empirical approach focusing on analysis of both literature studies and interviews with those in authority regarding Lombok Treaty. The sources gathered are analyzed to provide a conclusive argument on whether Australia violated the Lombok Treaty and accommodate possible measures to be taken by Indonesia should violation occur. The Author finds that the Lombok Treaty's principle of respect of sovereignty has been violated by Australia in the case of KM Andika. Hence, Indonesia under international law particularly responsibility of State has the right to request Australia to cease the operations of turning back boats.
Kata Kunci : Lombok Treaty, Border Sovereignty, State Responsibility, KM Andika