Laporkan Masalah

Pelaksanaan dan Implikasi Hukum Akuisisi Atas Perusahaan (PT. D) Oleh PT Terbuka (PT. B Tbk.) Melalui Anak Perusahaan (PT. N)

IVANDRATA PRANAJATI, Veri Antoni S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pada saat ini, beberapa perusahaan dengan struktur perseroan grup, untuk kepentingan pengembangan usaha masih terus melakukan ekspansi pasar dengan mengakuisisi perseroan lain melalui anak perusahaan dimilikinya. Pada sisi lain, hukum perseroan Indonesia yang menggunakan pendekatan perseroan tunggal tidak mengatur mengenai prosedur akuisisi melalui anak perusahaan. Penelitian dengan judul “Pelaksanaan dan Implikasi Hukum Akuisisi Atas Perusahaan (PT. D) Oleh PT Terbuka (PT. B Tbk.) Melalui Anak Perusahaan (PT. N)” bertujuan untuk mengetahui apa saja peraturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan akuisisi melalui anak perusahaan yang terjadi di Indonesia dan bagaimana implikasi hukum terkait akuisisi yang dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah empiris normatif. Jenis data dalam penelitian ini dibagi menjadi 2 kelompok, yakni data primer dan data sekunder. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan data primer dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan staf bidang legal internal PT. B (Tbk.) sebagai responden dan dengan konsultan hukum pada kantor hukum Irfan Melayu & Associates sebagai narasumber yang berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Data yang diperoleh disusun dan dianalisisis secara kualitatif, kemudian dipaparkan secara deskriptif. Pelaksanaan akuisisi melalui anak perusahaan yang dilakukan oleh PT. B (Tbk.) terhadap PT. D secara garis besar telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 84 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal jo. Peraturan Bapepam IX.E.2 Tentang Transaksi Material, Pasal 125-134 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian terdapat beberapa penyimpangan, antara lain PT. B tidak melakukan pelaporan kepada KPPU yang diwajibkan dalam UU No. 5 Tahun 1999, dan PT. N selaku anak perusahaan PT. B tidak melaksanakan kewajiban mengalihkan sebagian saham PT. D untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007. Implikasi hukum dari akuisisi adalah munculnya kewajiban penjual dan pembeli sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUH Perdata, perubahan pengendalian dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru, dan dalam kasus ini, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil, muncul pertanggungjawaban pribadi dari PT. B dan PT. N atas perikatan dan kerugian PT. D.

Nowadays, several companies with the form of corporate group, for the sake of business development continues their market expansion by acquiring another company through its subsidiary companies. On the other hand, the Indonesian company law that uses a single company approach does not regulate the procedure of acquisition through subsidiary companies. This research entitled "Implementation and Legal Implications Of Acquisition Against Company (PT. D) By A Public Limited Company (PT. B Plc.) Through Its Subsidiary (PT. N)" aims to find out which regulations to be followed on the implementation of company acquisition through a subsidiary company in Indonesia and legal implications related to acquisitions made by a limited liability company. The research method used in this Legal Writing of this study is normative empirical. The type of data that used in this study were divided into two groups, primary data and secondary data. Secondary data were collected through library research, and primary data collected through interviews with the staff of internal legal division of PT. B (Plc.) as respondents and legal counsel at the law offices Irfan Melayu & Associates as an informant, both located in South Jakarta Administrative City. Obtained data were compiled and analysed qualitatively, then presented descriptively. Implementation of the acquisition through its subsidiary company conducted by PT. B (Plc.) against PT. D basically has complied with regulations that need to be obeyed, namely Act Number 8 of 1995 regarding Capital Market jo. Bapepam Rule Number IX.E.2 regarding Material Transactions, Act Number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies, and Act Number 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. However, there are some violations, such as PT. B does not do the reporting duties to KPPU that required by the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999, and PT. N as a subsidiary company of PT. B does not perform the diversion of PT. D shares for more than six months period as stipulated in Article 125 Paragraph (1) of Act Number 40 of 2007. Legal implications of the acquisition is the emergence of the seller and buyer obligations as stipulated in the third book of the Civil Code, change of controlling party from prior shareholders to existing shareholders, and in this case, based on piercing the corporate veil doctrine, the emergence of personal liability of PT. B and PT. N on PT. D’s losses and agreements.

Kata Kunci : akuisisi, perusahaan grup, piercing the corporate veil

  1. S1-2016-316313-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316313-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-316313-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-316313-title.pdf