Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PEMBLOKIRAN SITUS INTERNET SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN KEBENCIAN SARA

CANDESYA GOVARDHANA, Oce Madril, S.H.,M.A

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

INTISARI Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui serta mengkaji bagaimana kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam membuat dan menjalankan kebijakan pemblokiran situs internet bermuatan kebencian SARA. kemudian untuk mengetahui serta mengkaji bagaimana mekanisme pemblokiran serta upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yang bersifat Normatif dari segi perundang-undangan, peraturan-peraturan serta norma-norma hukum yang relevan dengan permasalahan Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa, Kementerian Informasi dan Komunikasi mendapat kewenangan untuk menjalankan pemblokiran situs melalui Undang-undang telekomunikasi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang tentang Kementerian Negara. Bahwa mekanisme pemblokiran dilakukan dalam 2 tahap yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara jasa internet. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan berupa upaya administratif, upaya normalisasi, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara. Kata kunci : Pemblokiran situs internet, mekanisme pemblokiran, upaya hukum

ABSTRACT The purpose of this research is to find and search about authority of Ministry of Information and Communication to create and implement internet website blocking policy especialy a content of diskrimination. Also to find and search about mechanism of the blocking policy and legal effort that can be take for people that be aggrieved from this policy. The approach method that writer uses in this research is normatif approach method from side of law, rule, and norms that relevan with the problem in this research. The result of this research is that Ministry of Information and Communication have authority to create and implement this website blocking policy through Undang-undang telekomunikasi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, and Undang-undang tentang Kementerian Negara. Second result is mechanism of this website blocking policy is divided into 2 stage which is conducted by government and internet service provider. The third resulst is that the legal effort which can be take is administrative effort, normalization effort, and accusation in administrative court. Keyword : Internet website blocking policy, mecanism of blocking, legal effort

Kata Kunci : Pemblokiran situs internet, mekanisme pemblokiran, upaya hukum