Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo secara Perdata dalam Hal Terjadi Kelalaian yang Dilakukan oleh Co-Ass FKG UGM

OLGHA NADIATUL HAQ, Ibu R.A. Antari Innaka Turingsih S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan hukum co-ass Fakultas Kedokteran Gigi UGM sebagai calon tenaga medis dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik, serta tanggung jawab Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo Fakultas Kedokteran Gigi UGM secara perdata dalam hal terjadi kelalaian yang dilakukan oleh co-ass Fakultas Kedokteran Gigi UGM. Penelitian bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya, kemudian dianalisa dengan menggunakan peraturan perundang-undangan serta norma hukum yang berlaku. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dan hasil penelitian dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo memiliki tanggung jawab secara perdata terhadap kelalaian yang dilakukan oleh co-ass Fakultas Kedokteran Gigi UGM berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tanggung jawab ini ditanggung bersama oleh Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo, dokter pembimbing, co-ass Fakultas Kedokteran Gigi UGM serta Fakultas Kedokteran Gigi UGM, di mana seluruh pihak terkait harus turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap upaya pelayanan medis yang dilakukan oleh co-ass Fakultas Kedokteran Gigi UGM.

This study aims to identify and assess the legal position of co-ass Faculty of Dentistry UGM as a candidate for medical personnel in the implementation of therapeutic agreement, as well as the civil liability of Prof. Soedomo Dental and Oral Hospital on negligence committed by co-ass Faculty of Dentistry UGM. The study was conducted juridical empirically, with direct research in the field to know the real issues, then analyzed using legislations and legal norms. Data used in this study are primary data, and secondary data consists of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collected through documents and interviews. Data were analyzed qualitatively, and the results of the study were presented descriptively. The results showed that Prof. Soedomo Dental and Oral Hospital has a civil liability against negligence committed by co-ass Faculty of Dentistry UGM based on Article 46 of Law Number 44 of 2009 regarding Hospital. This responsibility is borne by Prof. Soedomo Dental and Oral Hospital, physician supervisor, co-ass Faculty of Dentistry UGM, and Faculty of Dentistry UGM, where all relevant parties should take an active role in overseeing the medical services conducted by co-ass Faculty of Dentistry UGM.

Kata Kunci : tanggung jawab perdata, rumah sakit, co-ass, kelalaian, medis.