The Submission of Bankruptcy Claim By The Creditor of Securities Company (Case Study of Commercial Court Decision No.08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)
RATNA KARTIKA, Veri Antoni, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPengajuan Kasus Kepailitan Oleh Kreditor Terhadap Perusahaan Sekuritas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Penulis: Ratna Kartika dan Veri Antoni Penelitian ini bertujuan untuk memahami serta menganalisis implementasi dari Undang-Undang Kepailitan di Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) tentang hak kreditur dan hubungan antara transaksi repo dan utang dalam UU No.37/2004. Putusan tersebut menyatakan bahwa kreditur dalam hal ini boleh mengajukan kepailitan terhadap perusahaan efek yang bertindak sebagai debitur. Hal ini memang sesuai dengan UU No. 37/2004 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan bahwa kreditur memiliki hak atas aset debitur kalau mereka gagal untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membayar. Namun, Otoritas Jasa Keuangan adalah satu-satunya lembaga yang dapat mengajukan kebangkrutan pada perusahaan sekuritas. Selain itu, salah satu persyaratan dari gugatan pailit adalah adanya utang. Namun, keputusan itu tidak memiliki analisis apakah objek perjanjian; perjanjian repo, dianggap sebagai utang. Dengan demikian, penelitian hukum ini akan menganalisis guna mengetahui siapa yang berhak untuk mengajukan klaim atas perusahaan sekuritas dan juga apakah transaksi repo tergolong utang dalam UU No.37/2004. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang berarti data untuk penelitian akan berdasarkan literatur, dengan memeriksa undang-undang dan/atau literatur yang tersedia, serta menggunakan deskriptif kualitatif untuk menganalisis data. Setelah dianalisa ditemukan bahwa kreditur atau klien di perusahaan efek tidak memiliki hak untuk mengajukan kebangkrutan pada perusahaan sekuritas dan hanya OJK yang memiliki kewenangan untuk melakukannya. Lagipula, Peninjauan Kembali atas kasus tersebut menyatakan bahwa kebangkrutan akan dibatalkan dan hal tersebut mendukung argumen yang telah diberikan. Selain itu, repurchase agreement seperti yang telah dianalisis terbukti bahwa itu memang dianggap sebagai utang di bawah UU No. 37/2004 karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 (6) dan pembuktian sederhana dalam Pasal 8 (4).
The Submission of Bankruptcy Claim by The Creditor of The Securities Company (Case Study of Commercial Court Decision of Central Jakarta No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Author: Ratna Kartika and Veri Antoni This legal research is aimed to understand and analyze the implementation of Bankruptcy Law in the Commercial Court Decision of Central Jakarta No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst about the creditor�s right and the correlation between repurchase agreement and debt under Law No.37/2004. According to the decision, it is stated that the creditor in the case is able to file for bankruptcy to the securities company whom acted as debtor. It is indeed according to the Law No. 37/2004 in regards of Bankruptcy Law, the creditor has the right upon the assets of debtor in case they failed to fulfill their obligation to pay. However, Financial Service Authority (OJK: Otoritas Jasa Keuangan) is the only institution that can file for bankruptcy upon the securities company. In addition, one of the requirements of bankruptcy claim is the existence of debt. However, the decision does not have analysis whether the object of the agreement; repurchase agreement, is considered as debt. Thus, this legal research will analyze who actually has the right upon the bankruptcy claim of the securities company and also whether repurchase agreement can be considered as debt under Law No. 37/2004 This research used normative method or means the data for the research will be jointly put through mainly literary studies, by examining existing laws and/or literatures and using descriptive qualitative for analyzing data. After being analyzed it is found that the creditor or client in securities company does not have rights to file for bankruptcy to the securities company and it is only OJK who has the authority to do so. In addition, the Judicial Review of this case which stated that the bankruptcy shall be canceled has supported the argument. Moreover, repurchase agreement as has been analyzed proven that it is indeed considered as debt under the Law No. 37/2004 because it is fulfill the elements in Article 1(6) and simple substantiation in Article 8 (4).
Kata Kunci : creditor, debtor, securities company, bankruptcy law, OJK