UNESCO'S INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE SAFEGUARD DALAM KEBIJAKAN IMPOR TPT BATIK DAN MOTIF BATIK DI INDONESIA TAHUN 2015
SHOFI FATIHATUN SHOLIHAH, Dr. Poppy S. Winanti, M.P.P, M.Sc.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALKementerian Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan birokratisasi perdagangan untuk membatasi impor TPT batik dan motif batik yang tertuang dalam Permendag No. 53 Tahun 2015. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan ekonomi untuk melindungi industri batik, TPT batik, dan motif batik dalam negeri; dan tujuan normatif untuk melindungi batik sebagai warisan budaya yang sudah ditetapkan oleh UNESCO. Oleh karena itu, UNESCO's Intangible Cultural Heritage Safeguard (Konvensi ICHS) digunakan sebagai sarana justifikasi. Penelitian ini mengkaji apakah dan bagaimana Konvensi ICHS dapat digunakan sebagai sarana untuk menjustifikasi pembatasan impor TPT batik dan motif batik. Apalagi mengingat bahwa Permendag No. 53 Tahun 2015 berada dalam konteks perdagangan internasional. Selain itu, banyak kalangan yang mengatakan bahwa TPT batik dan motif batik impor bukan like product dari batik lokal tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data berupa studi dokumentasi, studi literatur, dan wawancara. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa Konvensi ICHS lemah jika digunakan sebagai justifikasi impor TPT batik dan motif batik dari segi ekonomi. Namun dari segi normatif, Konvensi ICHS memiliki potensi untuk menjustifikasi produk batik yang membutuhkan perlindungan dari berbagai ancaman, termasuk mekanisme perdagangan internasional untuk produk budaya, dari segi ekonomi kreatif dan MOO dari batik itu sendiri.
Republic of Indonesiaâ's Ministry of Trade launched import bureaucratization policy to restrict batik and machine-printed batik TPT. The policy has been encapsulated in Permendag No. 53 Year 2015. Its economic purpose is to protect local batik and machine-printed batik industry, while its normative purpose is to safeguard batik as a cultural heritage. Thus, Indonesian government use UNESCO's Intangible Cultural Heritage Safeguard (ICHS Convention) as its justification means. This research is aimed to discuss about whether and how ICHS Convention might be compatible to justify import restriction policy of batik and machine-printed batik TPT in Indonesia. Moreover, this policy was created in international trade context and imported batik and machine-printed batik TPT are not Indonesian batik's like product. This is a qualitative research, which has been conducted by doing documentation, literature study, and interview. From this research, we know that ICHS Convention is weak to be used as its import policy's economic justification. However, normatively, ICHS Convention has strong potential to justify batik products as Indonesia's product which need to be protected in any aspect, including international trade for cultural products, especially in the field of creative economy and its MOO.
Kata Kunci : batik, TPT, batik textile, intangible cultural heritage, safeguard, import restriction, international trade