KAJIAN PELAKSANAAN TUGAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN INDEKS PRESTASI PENYIDIKAN
H. AJIMBAR, SH., MH., Prof. Dr. H. Sudjito, S.H., M.Si; Prof. Dr. Edward OS Hiariej, S.H., M.HUM.
2016 | Disertasi | S3 Ilmu HukumKejaksaan Republik Indonesia di dalam peraturan Presiden Republik Indonesia adalah suatu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yaitu memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dapat membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus dapat menghambat tujuan pembangunan nasional. Sampai sekarang tindak pidana korupsi sulit diberantas dan belum adanya efek jera, Kejaksaan Republik Indonesia wajib memberantasnya minimal dapat meminimalisasikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis 1. Efektifitas pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Indeks Prestasi Penyidikan 2. Prospek pengaturan meningkatkan kemampuan kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Data dikumpulkan dengan cara penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Efektifitas pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Indeks Prestasi Penyidikan dalam dalam kurun waktu 11 tahun dari tahun 2004-2014 sebanyak 14.127 kasus. Rata-rata pertahunnya hanya mencapai 1284,3 kasus (14.172/11=1284,3 kasus), hal ini berarti termasuk dalam kriteria cukup efektif. Dikatakan efektif apabila mencapai target yang telah ditentukan sebanyak 1457 kasus pertahun, 2. Prospek pengaturan meningkatkan kemampuan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang dilakukan dengan cara 1. Memperbaiki peraturan perundang-undangan, 2. Membangun SDM dan penerapan Ilmu Bela Negara, 3. Menghindari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas rangkap, 4. Meningkatkan sarana prasarana, 5. Meningkatkan kesejahteraan, 6. Meningkatkan kemampuan (profesionalitas), 7. Meningkatkan integritas moral, 8. Meningkatkan pengamanan di Internal Kejaksaan Republik Indonesia, 9. Meningkatkan loyalitas, dan 10. Memberikan penghargaan kepada Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang berprestasi.
Refers to presidential decree, attorney general is one of the government institutions that conduct government authority in the field of prosecution and the other authorities such as Criminal Corruption Act. Criminal Corruption Act could endanger the life of the nation as well as to pursue the goal of national development. Therefore, general attorney have to eradicate Criminal Corruption Act in order to law sustainability, law and justice assurance, and eliminate Criminal Corruption Act in Indonesia. This study aims to identify and analyze 1. The effectifiveness task of attorney general to eradacate Criminal Corruption Act based on performance index 2. Regulation prospect regarding to enhance the ability of general attorney for Criminal Corruption Act eradication in the future. This study uses empirical normative data that were collected by research literature and research field. Data collected were analyzed qualitatively. Based on the research conducted, this study obtains the following conclusions: 1. The effectiveness of the task implementation of general attorney in corruption eradication cases over 11 years from 2004 to 2014 as many as 14.127 case. The mean average per year only reaches 1284.3 cases (14.172/11 = 1284.3 cases) which means the assessment criteria is effective. It has been said to be effective when reaching predeterminated targets as many as 1457 cases per year, 2. Regualtion prospect to enhance the prosecutor abilities of the Republic of Indonesia in Corruption Criminal Act eradication in the future have to 1. Improve regulation of law, 2. Develop human resources and the application of state martial arts), 3. Avoid multiple task to the prosecutors that investigate corruption, 4. Improve the infrastructure, 5. Increasing welfare, 6. Upgrading ability (professionalism). 7. Increasing moral integrity, 8. Increasing internal security at the general attorney of the Republic of Indonesia, 9. Increasing loyality, and 10. Giving reward to the prosecutor Criminal Corruption Act which have a good performance.
Kata Kunci : Kejaksaan RI, Tindak Pidana Korupsi, Diberantas