Laporkan Masalah

PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Pada PT BPR Mataram Mitra Manunggal)

DANANG WISNU ADI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian mengenai Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Di Kabupaten Sleman, dilakukan untuk mengetahui : 1) Peran notaris didalam pembuatan perjanjian kredit tanpa agunan. 2) pertanggung jawaban notaris dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak yg akan membuat akta perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, sedangkan penelitian ini pada dasarnya bersifat deskriptif. Yuridis empiris yaitu mengumpulkan data primer yang ada di lapangan, berupa akta perjanjian kredit tanpa agunan dan wawancara pada pihak bank, notaris, dan nasabah, setelah itu meneliti data sekunder dari perpustakaan dan melalui kajian peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnnya yang relevan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa 1) Peran notaris didalam pembuatan akta perjanjian kredit tanpa agunan adalah : Membuat akta otentik, Akta otentik perjanjian kredit tanpa agunan, melakukan legalisasi perjanjian kredit, melakukan pengikatan perjanjian, melakukan pengarsipan untuk menjaga kerahasiaan klien. Pengarsipan terhadap surat-surat dan akta-akta perjanjian merupakan kewajiban bagi Notaris dan Membantu para pihak dalam melakukan perbuatan hukum. 2) seluruh akta perjanjian kredit tanpa agunan dibuat dalam akta otentik sehinggga mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sedangkan dalam penyuluhan hukum kepada para pihak, notaris tetap memberikan penyuluhan hukum, namun akta ini merupakan kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

The purpose of research on The Role of The Notary In Making Credit Agreement Deed without Collateral In The District of Sleman. Conducted to determine: 1) The role of the notaries in making credit agreements without collateral. 2) Accountability notaries in providing legal counseling to the parties that will make the deed of credit agreement. The method used in this research is the method of empirical and normative juridical, whereas this study is basically descriptive. Juridical empirical collecting primary data in the field, in the form of certificates of credit agreements without collateral and interviews on the part of banks, notaries, and clients, but it is also through the method of normative, i.e. examining secondary data from libraries and through the study of legislation and the other of legal materials relevant to this study. The results of the research can be argued that 1) the role of notaries as deed official financing agreements or credit agreements are to comply with agreement on a general deed. The deed agreements is perfect evidence and have the power executorial for in accordance with the rules specified in the law on Notary office. 2) All of credit agreement deed without collateral was made in an authentic deed so as to have a strong legal force. While in legal counseling to the parties, notaries keep providing legal counseling, but the deed is an agreement between parties and not contrary to law and public order.

Kata Kunci : perjanjian kredit tanpa agunan, akta notaris