AKSES TERHADAP MORFIN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN OBAT NASIONAL DI INDONESIA
RUSTAMAJI, DR., M.KES, Prof. Dr. Dra. Sri Suryawati, Apt
2016 | Disertasi | S3 Ilmu KedokteranIntisari Morfin sebagai salah satu obat esensial untuk pengobatan nyeri berat harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan dan aturan pelaksanaanya yang menjamin obat esensial tersedia di pelayanan kesehatan. Kebijakan Obat Nasional sebagai dokumen panduan untuk pembangunan kesehatan di bidang obat juga telah diterbitkan terdiri dari 9 komponen. Di lain pihak penderita kanker, HIV, jantung koroner yang memerlukan pengobatan nyeri berat jumlahnya terus meningkat. Namun demikian penggunaan morfin khususnya dan analgetika opioid pada umumnya sangat rendah (di bawah 100 SDDD). Dengan demikian timbul pertanyaan bagaimana akses morfin dalam kerangka Kebijakan Obat Nasional? Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan penggunaan morfin di Indonesia dengan kerangka Kebijakan Obat Nasional. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan rancangan studi kasus. Penelitian dilakukan dengan melakukan telaah dokumen yang terkait dengan penggunaan morfin khususnya dan narkotika pada umumnya sebagai obat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan morfin di Indonesia masih sangat rendah yakni 2 S-DDD dan untuk keseluruhan obat golongan narkotika adalah 51 S-DDD. Peran para pemangku kepentingan adalah Kementerian Kesehatan sebagai regulator, BPOM sebagai pengawas obat dalam hal ini morfin yang beredar, Industri farmasi dan PBF sebagai produsen dan distributor, dan tenaga kesehatan sebagai pengelola obat di unit pelayanan dan sebagai pelayan morfin untuk pasien. Penerapan konas relatif lemah pada komponen penggunaan obat yang rasional, pengembangan SDM, riset, dan pemantauan penggunaan. Penerapan Konas telah kuat di regulasi, pemilihan obat, dan jaminan mutu obat, pemantauan dan evaluasi. Untuk itu perlu dipikirkan upaya perbaikan dari sisi penggunaan oleh dokter. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan morfin untuk pelayanan kesehatan masih sangat rendah meskipun telah dijalankan semua komponen dalam Konas. Upaya pemerintah menyediakan akses morfin sangat baik di regulasi, pemilihan obat, dan jaminan mutu obat, pemantauan dan evaluasi. Namun masih lemah di penggunaan obat yang rasional, pengembangan SDM, riset, dan manajemen suplai. Monitoring dan evaluasi telah diupayakan menggunakan aplikasi elektronik untuk memudahkan pelaporan. Salah aspek yang perlu ditingkatkan adalah persepan morfin oleh dokter. Dokter perlu disiapkan agar tidak enggan meresepkan morfin. Untuk itu diperlukan kebijakan khusus oleh Kementerian Kesehatan untuk mendorong penggunaan morfin pada nyeri berat. Selain itu diperlukan juga dukungan berupa perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan serta pasien yang menerima morfin. . Kata kunci : Akses, morfin, Kebijakan Obat Nasional
Abstrack Morphine as one of the essential medicines for the treatment of severe pain, the availability of it has been guaranteed by the government. Government has published Narcotics Act, Health Act, Physician Act, and the rules that guarantee availability provided morphine that may be used in the health service. National Medicine Policy as a guidance document for health development in the field of medicine has also been published. On the other hand people with cancer, HIV, cardiovascular may had severe pain. However, the use of special severe morphine and opioid analgesics are generally inadequate according to the INCB usage below 200 S-DDD. Thus the question arises how to increase access morphine within the framework of the National Medicine Policy(NMP)? The aim of this study was to describe the use of morphine in Indonesia with the framework of the National Medicine Policy. This study was a descriptive study using case study design. The study was conducted by review of documents related to the use of morphine in particular and in general as a narcotic drug. The use of morphine in Indonesia was still very low (2) and for the overall S-DDD narcotic drugs narcotics was 51. The stakeholders were the Ministry of Health as a regulator, BPOM as the drug regulatory, the pharmaceutical industry as manufacturers and distributors, and health worker/pharmacist as manager of medicine in the service unit and as prescriber. Implementation of NMP have weaknesses mainly on drug supply management, rational use of medicines, human resource development, and research. It seem that government has strong in the regulation, the selection of drugs, and drug quality assurance. It should be considered for improvement efforts from the use by physician. It can be concluded that the use of morphine for health services is still very low even though it has executed all the components in National Medicine Policy. Efforts by the government to provide access to morphine is very good in the regulation, the selection of drugs, and drug quality assurance. But still have weak in supply management, rational use of medicines, human resource development, and research. Monitoring and evaluation has been attempted to use an electronic application to facilitate pharmacist. One aspect that needs to be improved is physician prescribing of morphine. Physician need to be prepared to prescribe morphine. It required a special policy by the Ministry of Health to encourage the use of morphine in health facilities. Physician, health care workers, and patients also need support a legal protection of using morphine. Keywords: Access, morphine, National Medicine Policy.
Kata Kunci : Akses, morfin, Kebijakan Obat Nasional