Laporkan Masalah

ANALISIS PERHITUNGAN NILAI GANTI KERUGIAN MENGGUNAKAN STANDAR PENILAIAN INDONESIA 306 PADA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi pada Pembebasan Tanah Kampung Warung Jengkol, RW.13, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta)

TAUFAN S NUSANTARA, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., Ph.D.

2016 | Tesis | S2 Ekonomika Pembangunan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkiraan nilai ganti kerugian pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 serta Standar Penilaian Indonesia 306. Diharapkan dengan adanya peraturan dan pentunjuk teknis penilaian penyediaan tanah untuk kepentingan umum menjadi lebih lancar. Hasil analisis menunjukkan bahwa ganti kerugian meliputi ganti kerugian fisik dan nonfisik. Ganti kerugian fisik terdiri dari tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda yang berkaitan dengan tanah, sedangkan ganti rugi nonfisik adalah kerugian lain yang dapat dinilai yang terdiri dari biaya transaksi, kerugian terhentinya usaha dan penggantian terhadap kerugian pelepasan hak atau premium. Kesimpulan dari penelitian ini adalah nilai ganti kerugian untuk tanah merupakan penjumlahan dari nilai pasar tanah ditambah dengan penggantian non fisik (premium) yang besarnya paling rendah 1,060 persen dan paling tinggi 1,366 persen dari nilai pasar tanah. Nilai ganti kerugian untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah adalah sebesar biaya pengganti baru dari bangunan atau benda tersebut. Nilai ganti kerugian tanaman adalah sesuai dengan peraturan daerah setempat atau harga pasar dari tanaman dimaksud. Nilai ganti kerugian ruang atas tanah dan bawah tanah tidak ada karena tidak ada penggunaan ruang atas maupun ruang bawah tanah di daerah tersebut.

This study aims to analyze the estimated compensation value to the process of land acquisition for public purposes by using legislation that recently, namely Undang-Undang No. 2 tahun 2012, Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 and Peraturan Kepala BPN R1 No. 5 tahun 2012 also Standar Penilaian Indonesia 306. Hopefully with this rule provision of land for public purposes to be more fluent. The results showed that compensation includes compensation of physical and non-physical. Physical compensation consists of land, space above and below the ground, buildings, plants, and objects relating to land, being non-physical damages are damages that may be assessed which consist of transaction costs, business interruption losses and reimbursement against losses waiver. The conclusion of this research is the value of compensation for land is the sum of the market value of the land plus the replacement of non-physical (premium) the amount of at least 1,060 percent and as high as 1,366 percent of the market value of the land. Compensation for the value of buildings and objects relating to the land is the replacement cost of new buildings or objects. Change the value of crop losses is in accordance with the local regulations or market price of the crop in question. Compensation value space above ground and below ground does not exist because there is no use of the space and the basement in the area

Kata Kunci : Nilai Ganti Kerugian, Fisik dan Nonfisik, Kerugian Pelepasan Hak, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum/Compensation Value, Physical and Nonphysical, Loss Waiver, Land Acquisition, Public Interest