Laporkan Masalah

KEBERLAKUAN ASAS ERGA OMNES PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 34/PUU-XI/2013)

ARYANI WIDHIASTUTI, Andi Sandi Ant.T.T., S.H., L.L.M.

2016 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui dan menganalisis konsep asas erga omnes pada putusan MK dalam kewenangan pengujian undang-undang. Kedua, mengetahui dan menganalisis keberlakuan asas erga omnes dalam putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara penelitian normatif dan penelitian empiris. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan Penelitian lapangan melalui wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan; Pertama, keberadaan asas erga omnes pada putusan MK dalam kewenangan pengujian undang-undang dilihat dari obyek kewenangan MK yaitu undang-undang yang bersifat mengikat umum. Kedua, alasan dan akibat hukum atas munculnya SEMA Nomor 7 Tahun 2014 merupakan pertentangan antara asas erga omnes dengan prinsip kekuasaan kehakiman, sehingga untuk menyelesaikannya dalam penerapan praktik harus menggunakan nilai yang berasal dari masing-masing pribadi seseorang untuk dapat menilai dan menentukan bagaimana harus bersikap.

This research aims, first, to find out and analyze the concept of the Erga Omnes Principle on the Constitutional Court decision in the judicial review authority. Second, find out and analyze the applicability of the Erga Omnes in the Constitutional Court decision Number 34/PUU-XI/2013. This type of research is a combination of normative research and empirical research. The type of data in this study using secondary data and primary data. The data collection technique using the techniques of literature and field research through interviews. Analysis of data using qualitative analysis. Based on the results of research studies; First, the existence of erga omnes principle on the Constitutional Court decision within the competence of judicial review seen from authorities object that the law bind the public. Second, the reason and legal effect on the emergence of SEMA Number 7 of Year 2014 is a contradiction between the principle of erga omnes with the principle of judicial power, so as to solve it in practice implementations should use the value derived from each individual person to be able to assess and determine how it should behave.

Kata Kunci : asas erga omnes, putusan mahkamah konstitusi, mahkamah agung, peninjauan kembali

  1. S2-2016-371187-abstract.pdf  
  2. S2-2016-371187-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-371187-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-371187-title.pdf