Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) PADA KASUS KONFLIK LAUT CHINA SELATAN

WAHYU TYAS PRAMONO, Prof. Dr. rer. nat. Muh Aris Marfai, M.Sc. ; Prof. Dr. M Baiquni M.A.

2016 | Tesis | S2 Geografi

Laut China Selatan merupakan perairan semi tertutup yang telah lama dikenal sebagai salah satu sumber konflik global. Sebagai perairan yang dikelilingi oleh beberapa negara, meliputi China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Brunei, Indonesia dan teritorial Taiwan, konflik sering kali tidak dapat dielakkan sebagai akibat dari klaim batas di perairan laut ataupun kepemilikan pulau-pulau kecil yang belum terselesaikan. Faktor penarik seperti tingginya kandungan hidrokarbon di kawasan tersebut menjadikan konfrontasi semakin intensif dalam beberapa dekade terakir Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemaparan secara terperinci mengenai implementasi UNCLOS dalam konflik Laut China Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yang dilakukan melalui studi literatur. Metode deskritif digunakan dalam pemaparan dinamika konflik berdasarkan perspektif negara yang bersangkutan dan upaya resolusi yang telah dilakukan sejauh ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resolusi konflik yang diupayakan di Laut China Selatan terbentur oleh statement China tentang undisputed sovereignty yang diimplementasikan melalui klaim nine-dash line berdasarkan sejarah masa lampau. Implementasi UNCLOS sebagai acuan delimitasi batas maritim harus berpikir keras mengenai status kepemilikan pulau dan karang yang belum terselesaikan, utamanya di kepulauan Spratly dan Paracel. Aksi China dalam pendudukan beberapa pulau, pangkalan militer, reklamasi menjadi tantangan tersendiri dalam hal stabilitas keamanan kawasan maupun isu lingkungan.

South China Sea is a semi-enclosed water in Asia which has high potential of dispute. It is surrounded by several countries including China, Vietnam, The Philippines, Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, and Taiwan territories. Conflict in this area is not only caused by territorial claim issue, but also the right of island in Paracel and Spratly Islands. Tension in this area has escalated gradually in recent decades due to huge potential of hydrocarbon which can be seen as a pull factor of the conflict. The aims of this research are to explain UNCLOS implementation in South China Sea dispute, recent conflict resolution and also obstacles of the resolution itself. Descriptive method has been used throughout this research by collecting literature data and explaining each claimant�s perspective. Findings in this research explains that conflict resolution in South China Sea constrained by China�s statement �undisputed sovereignty� through implementation of �nine-dash line� based on their ancient history. Territorial delimitation in this area also got stuck by unresolved right of island, cays, shoal and atoll mainly in Paracel and also Spratly Islands which compound implementation of UNCLOS. China�s action through island occupations, army vessels drops, and also reclamation can destabilize peace of the region, environmental degradations and also world peace in general.

Kata Kunci : Laut China Selatan, Nine-Dash Line, Delimitasi, UNCLOS, Resolusi Konflik

  1. S2-2016-357314-abstract.pdf  
  2. S2-2016-357314-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-357314-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-357314-title.pdf