Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) SEBAGAI PENJAMIN DALAM PERJANJIAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI ANTARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK DENGAN KOPERASI PETANI TEBU RAKYAT (Studi Di Pabrik Gula Milik

ADHITYA NOVIYUDHA YUSTIAWAN, Pitaya, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujan ingin mengetahui dan selanjutnya menganalisis : tanggung jawab PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) dalam perjanjian Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi (KKP-E) jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh petani anggota Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) dan upaya hukum yang ditempuh para pihak dalam hal terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan jenis data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkapnya/penunjangnya. Data primer diperoleh dengan wawancara kepada responden dan narasumber menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh dari kepustakaan dengan studi dokumen. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal pelaksanaan KKP-E petani tebu sebagai debitur wanprestasi, PT Perkebunan Nusantara XI (Pesero) tidak bertanggung jawab secara langsung. Adapun yang bertanggung secara langsung adalah Unit Usahanya yaitu Pabrik Gula (PG) karena PG-lah yang berhubungan langsung dengan petani tebu dan PG-lah yang memberi rekomendasi kepada petani tebu untuk memperoleh dana melalui program KKP-E. 2. Dalam hal alam pelaksanaan KKP-E terjadi kredit bermasalah, penyelesaiannya selalu dilakukan secara non litigasi dengan mengesampingkan penjualan benda jaminan dari petani tebu yaitu tanah. Penyelesaian yang pernah ditempuh yaitu KPTR-lah yang menutup kekurangan pembayaran atau angsuran petani tebu. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan diantara para pihak.

This research was intended to identify and to analysis Responsibility of PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) as guarantor in food and energy sustainability credit agreement (KKP-E) when there is default done by farmer as member of small sugar cane farmer cooperative (KPTR) and legal effort done by the parties when there is bad debt in the agreement. This research used normative empirical approach with primary data as main data and secondary data as supporting data. Primary data was obtained with interview with respondents and informants using interview guide. Secondary data was obtained from library with documentary study. Based on the analysis, following conclusions are drawn 1. In KKP-E implementation, when sugar cane farmer as one of parties is default, Responsibility of PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) does not have direct responsibility. The party having direct responsibility is its sugar factory because it relate directly to sugar farmer and the sugar factory have given recommendation to sugar cane farmer to get fund through KKP-E program. 2. When there is bad debt in implementation of KKP-E, the solution is looked for by non litigation approach by excluding sale of collateral object from farmer (land). The solution is that KPTR pay amount owed. It is intended to keep harmony among parties.

Kata Kunci : pertanggungjawaban, penjamin, kredit / responsibility, guarantor, credit