ANALISIS HUKUM MENGENAI CARA PEMBAYARAN DALAM KEGIATAN EKSPOR MEBEL PADA PT DEKOR ASIA JAYAKARYA
HARI ANGGARA, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2016 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan tidak diaturnya cara pembayaran dalam kegiatan ekspor komoditas mebel oleh kementerian perdagangan dan untuk menganalisis cara pembayaran yang digunakan dalam kegiatan ekspor mebel pada PT Dekor Asia Jayakarya. Penelitian ini dilakukan secara empiris yang mengedepankan data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada responden dan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan cara pembayaran dalam kegiatan ekspor mebel belum diatur adalah sebagai berikut Pertama, hasil kajian mendalam mengenai substansi untuk dapat menentukan komoditas mana saja yang akan diatur, dengan cara diskusi dengan berbagai pihak yang terkait, terutama dengan pelaku usaha, kementerian terkait, dan akademisi. Hal ini dilakukan oleh unit teknis direktorat fasilitas ekspor-impor. Kedua, komoditas mebel indonesia belum merupakan komoditas strategis, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik ekspor komoditas mebel Indonesia pada tahun 2014 sebesar $ 1.743.600. mengalami penurunan menjadi $ 1.688.000 pada tahun 2015. Hal inilah yang menjadi indikator mengapa komoditas mebel belum diatur cara pembayarannya. Ketiga, jika diatur dikhawatirkan akan menghambat eksportir, dengan alasan di saat kondisi ekspor komoditas mebel Indonesia yang sedang melambat, oleh karena itu suatu peraturan dapat menambah hambatan bagi pelaku usaha. Kemudian cara pembayaran yang digunakan dalam kegiatan ekspor komoditas hasil olahan kayu (mebel) pada PT Dekor Asia Jayakarya lebih mengutamakan Telegraphic Transfer (TT). menurut peneliti cara pembayaran TT memang lebih praktis metodenya apabila dibandingkan dengan cara pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (L/C), namun dibalik kepraktisannya tersebut cara pembayaran dengan TT juga mengandung resiko yang besar bagi pelaku transaksi terutama bagi importir, contohnya ketika importir telah melunasi barang tetapi eksportir wanprestasi dengan tidak mengirim barang, kemudian resiko kesalahan dalam pengiriman barang juga bisa terjadi karena dokumen yang ada didalam TT tidak selengkap dokumen yang ada dalam L/C, selanjutnya menurut M. Hawin hendaknya cara pembayaran dalam perdagangan luar negeri melindungi kepentingan kedua belah pihak.
This research aims to analyze the reasons why payment method in the export of furniture commodity was unregulated by the ministry of trade and to analyze the payment method used in the export furniture commodity at PT Dekor Asia Jayakarya. This research was conducted empirically that puts the data from the field by conducting direct interviews with respondents and sources relating to the cases in this reseach. Data obtained from field research analyzed qualitatively. The results of the analysis were presented descriptively. The results showed that the reason why the payment method results furniture commodity has unregulated follows First, the results of in-depth study of the substance to to determine the commodity which will be set up, by way of discussions with various parties concerned, especially with businesses, relevant ministries, and academia. This is done by the technical unit directorate import-export facility. Second, furniture commodity Indonesia is not strategic commodity, based on data from Statistics exports furniture commodity Indonesia of in 2014 amounted to $ 1,743,600. while in 2015 decreased to $ 1,688,000. This is indicator why method of payment furniture commodity unregulated. Third, exporters barriers, while condition of furniture commodity Indonesia was slow then a rule could be barriers to exporter. the payment method used in the PT Dekor Asia Jayakarya prefers Telegraphic Transfer. according to this research Telegraphic Transfer is more practical method when compared with Letter of Credit, but behind the practicality of the mode of payment by Telegraphic Transfer have high risk for importers, for example, when the importer has paid off but exporter not sending the goods, then the risk are errors in the delivery of goods, because of documents in the Telegraphic Transfer does not complete such as documents in Letter of Credit , according to M. Hawin recomendations the best payment metods in international trade are protect exporter and importer.
Kata Kunci : Analisis Hukum, Cara Pembayaran, Ekspor-Impor.