Laporkan Masalah

PERANAN KEJAKSAAN NEGERI BANTUL DALAM PENYELESAIAN HUKUM KREDIT BERMASALAH PADA PD. BPR BANK BANTUL

HERADIAN SALIPI, RA. Antari Innaka T.,, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk, (1). Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Kejaksaan Negeri Bantul dalam upaya membantu penyelesaian hukum kredit bermasalah yang terjadi pada PD. BPR Bank Bantul, (2). Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian hukum kredit bermasalah pada PD. BPR Bank Bantul yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Kejaksaan Negeri Bantul sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan sebagai Negosiator untuk membantu menyelesaikan kredit bermasalah yang bekerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari oleh PD. BPR Bank Bantul untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pemberi Kuasa (PD. BPR Bank Bantul) secara non litigasi. Penyelesaian tunggakan kredit bermasalah secara non litigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul dilakukan dengan cara mengangsur pembayaran kepada Kejaksaan Negeri Bantul dengan jangka waktu pembayaran yang dinegosiasikan antara Debitur kredit bermasalah dengan JPN dilakukan pendekatan secara persuasif dengan menghadirkan secara resmi Debitur kredit bermasalah di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dipandang efektif karena mayoritas Debitur menyelesaikan masalah tunggakan kreditnya, Kesimpulan penelitian, (1). Kejaksaan Negeri Bantul dalam penyelesaian hukum kredit bermasalah di luar Pengadilan berperan sebagai Negosiator antara Debitur Kredit Bermasalah dengan PD. BPR Bank Bantul, (2). Pendekatan secara persuasif melalui cara negosiasi dengan menghadirkan secara resmi Debitur kredit bermasalah di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dipandang efektif karena mayoritas Debitur menyelesaikan masalah tunggakan kreditnya walaupun ada yang belum melunasi utang kreditnya. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka disarankan, (1). Guna meningkatkan kemampuan JPN selaku Negosiator penyelesaian kredit bermasalah secara non litigasi, Kejaksaan Negeri Bantul dapat mengadakan pelatihan internal kepada para Jaksa dengan mengundang Narasumber yang memiliki kompetensi di bidang Negosiasi perbankan,(2). Terhadap adanya Debitur kredit bermasalah PD BPR Bantul yang tidak melunasi kewajibannya membayar utang kredit sebaiknya PD. BPR Bank Bantul dapat segera mengajukan gugatan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantul

This study aims to (1) Determine and analyze the role of District Attorneys of Bantul in helping legal settlement of nonperforming loans in PD. BPR Bank Bantul, (2). Determine and analyze the implementation of legal settlement of nonperforming loans PD. BPR Bank Bantul by District Attorneys of Bantul. This study is a judicial empiric study. The data used in this study was primary data and secondary data. Primary data was collected by interview using interview guide, while secondary data was collected documentation using literature study and data analysis was performed by descriptive qualitative method. The research result showed that District Attorneys of Bantul as State Prosecutors act as Negotiators to help settle nonperforming loans based on Special Power of Attorney by PD. BPR Bank Bantul to make legal actions to and on the behalf of the principal (PD. BPR Bank Bantul) by nonlitigation method. Settlement of delinquent nonperforming loans by nonlitigation method by District Attorneys of Bantul, which is performed by paying in installments to the District Attorneys of Bantul in payment terms which have been negotiated by debtors of nonperforming loans and State Prosecutors using persuasive approach by officially summoning debtors of nonperforming loans to District Attorney Office of Bantul, is considered effective because most debtors settle their delinquent loans. Research conclusions (1). District Attorneys of Bantul legally settle nonperforming loans out of court by being negotiators between debtors of nonperforming loans and PD. BPR Bank Bantul, (2). Persuasive approach by negotiation by officially summoning debtors of nonperforming loans to the District Attorney Office of Bantul is considered effective because most debtors settle their delinquent loans although some hasn’t settled their loans. Based on the conclusion, it’s suggested that (1). To improve the ability of State Prosecutors as negotiators of settlement of nonperforming loans by nonlitigation method, District Attorneys of Bantul should have internal training for the attorneys by inviting sources competent in banking negotiation, (2). For PD BPR Bantul to immediately file lawsuits with the District Attorneys of Bantul against debtors who don’t settle their loans to PD. BPR Bank Bantul.

Kata Kunci : Kejaksaan Negeri Bantul, PD. BPR Bank Bantul, Penyelesaian hukum, Kredit Bermasalah / District Attorney of Bantul, PD. BPR Bank Bantul, Legal Settlement, Nonperforming Loan

  1. S2-2016-359379-abstract.pdf  
  2. S2-2016-359379-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-359379-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-359379-title.pdf