Pengaturan informal pemanfaatan ruang perkotaan di kota Yogyakarta :: Studi kasus Kampung Ngampilan, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta
HATMAN, Robby Yuridi, Ir. Leksono Probo Subanu, MURP.,PhD
2002 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahKampung Ngampilan terpilih sebagai lokasi penelitian berdasarkan pertimbangan bahwa kampung tersebut diasumsikan sebagai salah satu kampung lama di Kota Yogyakarta yang masih terdapat budaya asli jawa, dan wilayahnya memiliki ruang perairan berupa Sungai Winongo selain ruang darat, sehingga memungkinkan ditemukannya fenomena dalam pengaturan pemanfaatan ruang kota yang lebih kompleks. Pcnelitian ini mendukung paradigma pembangunan yang memberdayakan masyarakat. Penelitian dengan metode pendekatan kualitatif naturalistik bersandar pada paradigma fenomenologi. Teknik penelitian melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Pengumpulan data hanya menggunakan dua cara, yaitu observasi dan wawancara mendalam. Keseluruhan data dan informasi terkumpul dibahas secara deskriptif naratif dengan menggunakan analisis model induktif. Ruang kota dalam realita pemanfaatannya di wilayah Kampung Ngampilan hanya terdapat dua jenis ruang dominan yang banyak memuat aturan informal, yaitu ruang perairan berupa Sungai Winongo, dan ruang daratan berupa lahan milik pribadi, tanah Sultan Ruang berupa fasilitas (sarana, prasarana, dan utilitas) milik pribadi dan fasilitas umum permukiman perkampungan atau fasilitas kota merupakan bagian dari ruang daratan (lahan). Hasil penelitian menunjukan bahwa pola pengaturan informal yang terjadi, ternyata ada pemisahan jenis pengambilan keputusan kesepakatan disesuaikan dengan jenis kepentingan dan status kepemilikan ruang. Pemanfaatan ruang untuk kepentingan pribadi terhadap ruang milik pribadi dan ruang publik (sungai dan fasilitas umum kota) akan diputuskan secara pribadi. Terhadap ruang milik pribadi orang lain diputuskan dengan kesepakatan antar pihak. Untuk kepentingan umum warga komunitas, keputusan melalui rapat paguyuban menghasilkan keputusan publik terhadap tanah Sultan, sedangkan terhadap ruang pribadi pemanfaatannya merupakan hasil kesepakatan antar pihak antara pemilik ruang dengan keputusan publik. Analisis secara induksi meneinukan beberapa konsep dalam pengaturan pemanfaatan ruang kota secara informal, yaitu adanya konsep : ekonomi sungai, ckonomi lahan, penyimpangan aturan formal, aktivitas ikutan-ikutan, alokasi ruang, kolektivitas ruang pribadi, kolektivitas biaya, solidaritas interaktif, ekonomi fasilitas, intensifikasi niang, privatisasi ruang publik, dan kesadaran konteks. Teorisasi konsep konsep secara induktif melahirkan teori lokasi, yaitu ekonomi ruang kota dan multiguna ruang kota. Secara singkat, dari teori ekonomi ruang disimpulkan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang oleh masyarakat di Kampung Ngampilan terdapat berbagai aktivitas usaha pemanfaatan yang dilandasi motif ekonomi. Sedangkan dari multiguna ruang, menunjukan bahwa adanya upaya pengaturan pemanfaatan secara maksimal terhadap jenis-jenis ruang kota yang ada. Hal ini ditunjukan dengan adanya beragam aktivitas terhadap suatu jenis ruang.
Kampung Ngampilan as case study was selected based on the assumption that Kampung Ngampilan is one of the old fashioned kampung in Yogyakarta, having preserved Javanese traditions of old, and having both water space in the form of Winongo River and land space, increasing the likelihood of complex space utilization phenomenons. This study supports the development for people empowerment paradigm. This study used the qualitative naturalistic approach laying on the foundation of phenomenology paradigm. Research was conducted by literature study and field research. Data collection was by observation and in-depth interviews. All the data and information collected was analyzed in a descriptive narrative way using the inductive model analysis. In reality, city space utilization in Kampung Ngampilan only contain two dominant types of space each with many informal rules, Winongo River’s water space, and land space in the form of personal land and land belonging to the Sultan. Facilities, infrastructures and utilities whether personal or public in part of land space. The results show that in the resulting informal regulation patterns, decision making or interpersonal deals are adapted to the relevant priorities and the ownership status of the associated land. Space utilization for personal needs of personal space and public space (the river and municipal facilities) will be decided personally. Utilization of space belonging to another will be resolved by mutual agreement. Utilization of space for public needs of public space will be settled by a community meeting, while utilization of personal space will be decided by the owner and the public. Induction analysis discovered 13 concepts in informal regulation of city space, which are : river economy, land economy, deviation form from formal rules, copycat activity, space allocation, aggregate personal space, collective funding, interactive solidarity, facility economics, space intensification, public space privatization, space security, and context awareness. Inductive theorization of the concepts gave birth to location theory, consisting of city space economics and city space multifunction. Space economy theory concludes that, in shot, people living in Kampung Ngampilan base their space utilization decisions on economic motives. Space multifunction theory states that there are efforts to maximize utilization to what city space is available. This is shown by the many varieties of activities in a single unit of space.
Kata Kunci : Ruang Kota, Pengaturan Informal