Laporkan Masalah

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013

TIMBUL MANGASIH, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran terhadap upaya hukum peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari sekali setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013, Tanggal 6 Maret 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP dan menganalisis diterbitkannya SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014, Tanggal 31 Desember 2014. Penelitian ini menggabungkan dua jenis penelitian, yaitu penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan metode wawancara terhadap responden, kemudian kedua data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 34/PUU-XI/2013 tidak menggunakan model putusan konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon atas nama Antasari Azhar beserta Ida Laksmiwati (isteri) dan Ajeng Oktarifka Antasariputri (anak) kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal pengajuan judicial review akan tetapi justru menggunakan putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (Legally Null and Void), sehingga berdampak luas terhadap persyaratan pengajuan peninjauan kembali yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta dapat diikuti oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, hal tersebut mengingat bahwa sifat putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat in abstracto, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi bersifat abstrak, sedangkan terhadap Putusan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya bersifat in concreto, yaitu Putusan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya merupakan hasil pengujian terhadap kasus-kasus yang konkret. Hal tersebut yang melatarbelakangi Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor. 7 Tahun 2014 yang membatasi upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat dilakukan sekali dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

The thesis aims to describe judicial review as a part of law proceeding which can be conducted more than one time, occurring after Constitution Court Judgement Number: 34/PUU-XI/2013, on 6th March 2014, in order to eliminate statement in Part 268 section (3) in The Law of Criminal Procedure (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), and to analyze the publicity of SEMA RI Number 7/2014, on 31st December 2014. The thesis combines two type of research studies. Firstly, the normative research collects secondary data, through the literature study. Second, the empirical research gains premier data from field research in the District Court of Central Jakarta, by interviewing. Then, those data are analyzed qualitatively, using descriptive and prescriptive methods. The result and discourse in research conclude two conclusions. First, The Constitution Court, with case Number: 34/PUU-XI/2013, does not use Conditionally Constitutional Judgement Model, which is requested by petitioner using Antasari Azhar, and Ida Laksmiwati (spouse), and Ajeng Oktarifka Antasariputri (child) to Constitution Court as judicial review proposal. However, it uses the judgement which has no effect and value legally (Legally Null and Void). So, it brings effects to the requirement of judicial review which is managed in statement part 263 section (2) The Law of Criminal Procedure (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Second, the judgement of Constitution Court can not be followed by The Supreme Court and any lower level of Justice Board directly. It is considered to the characteristic of constitution Court judgment, which is in abstract. Meaning, every judgement of Constitution Court is abstract while the judgment of Supreme Court and lower level Justice Board are the result of the test to concrete cases. It is formed the background of Supreme Court to publish SEMA Number 7/2014, which is bordered the proceeding law of judicial review which can be done once, based on The Law of Indonesia Number 48/2009 about The Judicial Power, and The Law of Indonesia Number 14/1985 jo. The Law of Indonesia Number 5/2004 jo. The Law of Indonesia Number 3/2009 about The Supreme Court.

Kata Kunci : Upaya Hukum, Peninjauan Kembali Lebih Dari Sekali.

  1. S2-2016-374900-abstract.pdf  
  2. S2-2016-374900-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-374900-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-374900-title.pdf