KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO DAN DAMPAK HUKUMNYA BAGI NEGARA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
HAMONANGAN BUDDHIWISNU HARAHAP, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTABelakangan ini, banyak Badan Usaha Milik Negara (Persero) yang terlibat dalam perkara korupsi. Para penegak hukum menganggap setiap perbuatan yang melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi BUMN Persero adalah perbuatan korupsi. Di sini, pihak yang berwenang menganggap kerugian perusahan sebagai kerugian Negara. Di dalam riset ini Penulis akan menjabarkan mengapa pengertian tersebut tidak tepat. Dalam melakukan hal tersebut, Penulis akan melakukan riset terhadap peraturan perundangan yang berlaku, putusan pengadilan, pendapat Mahkamah Agung yang terkait dengan masalah ini. Metode dari penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menekankan pada studi literatur untuk mendapatkan data sekunder. Penlulis juga melakukan analisa terhadap ketentuan dan peraturan yang terkait dengan masalah ini, yaitu peraturan mengenai perseroan terbatas, BUMN Persero, keuangan Negara. Sebagai tambahan, Penulis juga akan menganalisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 dan 2014 dan juga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun yang sama. Kesimpulan penelitian ini adalah keuangan yang dikelola oleh BUMN Persero bukanlah keuangan negara, tetapi merupakan keuangan atau kekayaan milik BUMN Persero tersebut. Kemudian, secara hukum kerugian BUMN Persero tidak berdampak pada negara selaku pemegang saham. Hal ini karena kekayaan BUMN Persero bukanlah kekayaan negara sehingga kerugian BUMN Persero tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara.
Now days many state owned enterprises limited by shares (BUMN Persero) are involved in a corruption cases. The legal enforcers consider every illegal act that can lead to losses of BUMN Persero as a corrupt conduct. Here, the authorities deemed the company losses equivalent to a state loss. In this research the writer will elaborate why such understanding is not completely correct. In doing so, the writer would like to research the prevailing laws and regulations, judiciary decision, Supreme Court's opinion, related to the subject matter. The method of this research is juridical normative research stressing on literature study to gain secondary data from legal materials. The writers also analyze the provisions and regulations related with the subject matter namely company law, state owned enterprise law, state budgetary. In addition, the writer would also research about 2013 and 2014 state budget as well as official government financial report for the same years. The conclusion of this study is the wealth managed by the state owned company is not state finances, but it is a financial or property belonging to the state owned company. Then, legally, state owned company losses have no impact to the state as shareholder. This is because the wealth of the state owned company is not the state losses therefore cannot be regarded as state losses.
Kata Kunci : BUMN Persero, korupsi, hukum perusahaan.