Laporkan Masalah

KONSEKUENSI HUKUM PERUBAHAN MEREK TERHADAP BISNIS WARALABA

VERINICA LINDA PURNAMARTINI, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 Hukum

Waralaba di Indonesia saat ini merupakan suatu format bisnis yang berkembang pesat. Kontribusi waralaba terhadap Produk Nasional Bruto sebesar 1,6 % di tahun 2014. Salah satu dari enam kriteria waralaba yang wajib untuk dipenuhi adalah merek yang telah terdaftar. Pada prakteknya, ditemui beberapa usaha waralaba yang mengubah merek di tengah perjanjian waralaba berlangsung, atas inisiatif pemberi waralaba atau faktor paksaan eksternal. Penelitian hukum ini bertujuan untuk meneliti: 1) bagaimana pengaturan hukum mengenai perubahan merek dan pelaksanaannya, 2) konsekuensi hukum perubahan merek bagi pihak yang mengadakan perikatan serta 3) perlindungan hukum akibat perubahan merek ini kepada pemberi dan penerima waralaba. Penelitian ini meninjau perubahan merek dengan latar belakang yang berbeda pada lima usaha waralaba yakni: Bakmi Naga Resto, TX Travel, Es Teler 77, Coffee Toffee dan Bangi Kopi diangkat sebagai studi kasus penelitian ini. Jenis penelitian normatif empiris dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dan sifat penelitian deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa himpunan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan telah mengatur baik dan memberikan dasar penting pada esensi waralaba, namun belum mengatur mengenai perubahan merek. Muara peraturan ini adalah pendaftaran pelaku usaha sehingga memperoleh STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan logo waralaba. Pada prakteknya, jumlah pelaku usaha yang mendaftar semakin meningkat, kendati demikian belum adanya petunjuk normatif mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika merubah merek sehingga memberikan tafsiran yang berbeda bagi tiap-tiap pelaku usaha. Perubahan merek akan memberikan konsekuensi timbulnya hak dan kewajiban bagi pemberi dan penerima waralaba dengan implikasi biaya. Konsekuensi hukum menitikberatkan kewajiban kepada pemberi waralaba selaku pemilik merek, terkait dengan itu penerima waralaba wajib melakukan persesuaian atas keputusan pemberi waralaba. Perubahan merek tidak diatur oleh Permendag dan Peraturan Pemerintah dengan demikian perlindungan hukum terhadap pihak yang melakukan perikatan terkait perubahan merek hanya ada pada perjanjian waralaba.

The franchise Industry in Indonesia nowadays is indicating a swift growth. In the last year counting, franchise contributed 1.6% of National Gross Domestic Product. The franchise industry is regulated by the government in particular through the Government Regulation Number 42 Year 2007 on Franchise, as well as the regulation of the Minister of Trade Number 53 Year 2012 on Franchising and subsequent revisions. One requirement by the Ministry of Trade for franchise business is a solid and registered trademark. In practice, a franchise system might change its trademarks while in the period of a valid contract. Franchisors change the trademark for two main reason: by internal initiative or by the disturbance of external factor. The changing of trademark will arise new rights and obligation to franchisor and franchisee. Such change of trademark will have legal consequences to the franchisor and franchisees. This legal research aims to: 1) investigate the legal framework and the implications due to the trademark change, 2) highlight the legal consequences that arise as a result of the trademark changes and 3) present the case for legal protection of franchisors and franchisees. This legal research studies the cases of trademark changes in five franchise brands, each with a different reason of change. Those brands are: Bakmi Naga Resto, TX Travel, Es Teler 77, Coffee Toffee and Bangi Kopi. This is a normative empirical research using descriptive analytic method. The result of this research shows that set of regulation works properly and provides the basic foundation for franchising, however the regulation does not cover trademark change case. The final purpose of the regulation is that franchisors and franchisees register their brands, obtain STPW (Franchise Registration Letter) and present theirlogo at the outlet. The number of registration increases although lack of guidances in procedural of trademark change which cause varied interpretation. Legal consequence highlights the obligation in the hand of franchisor as the owner of trademark, and then implies to several adjustments by franchisees. The regulation does not give any legal protection in trademark change case, therefore merely given by the franchise agreement.

Kata Kunci : Waralaba, Perjanjian Waralaba, Merek


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.