TINJAUAN TENTANG PRAKTIK JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
RINI ARIYANTI, Dr. Akhmad Akbar Susamto, Ph.D; Prof. Dr. Syamsul Hadi, SU., MA.
2016 | Tesis | S2 Agama dan Lintas BudayaKesehatan merupakan hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan sebagai institusi pengelola jaminan kesehatan sosial untuk mengatasi permasalahan kesehatan rakyat. Isu jaminan kesehatan ini menjadi isu yang menarik untuk diteliti sejalan dengan diresmikannya perencanaaan negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau tentang praktik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam perspektif ekonomi Islam. BPJS tidak hanya dilihat sebagai sebuah badan hukum publik yang berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional seluruh rakyat Indonesia, melainkan di dalamnya tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dilarang agama Islam, yakni unsur-unsur spekulasi (maysir), ketidakpastian (gharar), bunga (riba), suap-menyuap (risywah), dan batil. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sudah barang tentu menginginkan segala bentuk muamalah yang bersih dari unsur-unsur yang dilarang agama. Pemerintah dalam hal ini, tentunya harus memfasilitasi hal tersebut. Metode yang digunakan dalam menganalisis data dalam penelitian ini terdiri dari tiga cara. Pertama, metode deskriptif digunakan untuk menemukan konsep jaminan kesehatan dalam perspektif Islam yang merupakan rumusan masalah pertama. Kedua, metode deduktif yaitu metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari berbagai literatur atau pendapat. Metode ini digunakan untuk menjawab rumusan masalah kedua, ketiga dan kelima. Ketiga, metode komparatif, penulis menggunakan data yang telah dikumpulkan, lalu dideskripsikan secara komparatif dengan membagi ke dalam dua kategori, yaitu sesuai atau tidak sesuai dengan konsep Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Islam jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah karena kesehatan adalah kebutuhan dasar seluruh rakyat. Pemerintah dalam kondisi tidak mampu, boleh mewajibkan iuran kepada rakyat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan yang sesuai dengan konsep Islam. Iuran wajib kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan sistem asuransi konvensional, dimana peserta wajib membayar premi setiap bulan untuk membeli pelayanan atas risiko yang belum tentu terjadi. Denda atas keterlambatan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tidaklah termasuk dalam denda yang diharamkan oleh hukum Islam. Prinsip asuransi sosial dalam praktik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan praktik asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan konsep asuransi Islam. Kepesertaan BPJS Kesehatan itu hukumnya boleh untuk kondisi saat ini karena alasan darurat, namun pemerintah tetap wajib membuat BPJS Kesehatan yang sesuai dengan konsep Islam.
ABSTRACT Health is a basic right of every person, and all citizens have the right of the health care. The government imposed the National Health Insurance (JKN) as well as Healthcare and Social Security Agency (BPJS Kesehatan) as an institution managing the social health insurance to address the health problems of Indonesian people. The issue of health insurance has become an interesting issue to be investigated in line with the inauguration of government���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s plan to organize health insurance for all Indonesian people in 2019. This study aims to review the practices of the National Health Insurance (JKN) by the Healthcare and Social Security Agency (BPJS) in Islamic economic perspective. BPJS is not only seen as a public legal entity which serves as an organizer of national health insurance program for all Indonesian people, but it should not contain elements that are forbidden in Islamic teaching such as speculation (maysir), uncertainty (gharar), interest (riba), bribery (risywah), and vanity. This is because Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world which is supposed to have laws which represent them. The government in this case should certainly facilitate this. There are three methods used in analyzing the data in this study. First, the descriptive method is used to find the concept of health insurance in Islamic perspective which is a formulation of the first problem. Second, the deductive method is the method used to draw conclusions from the references or opinions. This method is used to answer the second, third and fifth problem statements. The last is comparative method; the author uses data that has been collected, and then describes comparatively by dividing into two categories including the group which is in line and the group which is not in line to the concept of Islamic teaching. The results of this study indicate that in Islam, health insurance is a government responsibility since health is a basic need of people. The Government is in a State incapable, may require dues to the people in the implementation of the health guarantees in accordance with the Islamic concept. The membership system in National Health Insurance in which participants are required to pay premiums every month to pay for services on a risk that is still a probability is kind of conventional insurance system that is forbidden. Penalties for late payment of fees for BPJS members are not considered forbidden by Islamic law. The principle of social insurance in the practice of the National Health Insurance (JKN) managed by BPJS is kind of conventional insurance practices that are not in line with the concept of Islamic insurance. Membership of BPJS is permissible for the recent urgent condition, but the government remains obliged to compose BPJS which is in line with the concept of Islam.
Kata Kunci : jaminan sosial, jaminan kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, asuransi syariah.