Redistribusi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945
KARDIANSYAH AFKAR, Aminoto, S.H., M. Si.
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumSetelah amandemen UUD NRI 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental khususnya dalam bidang kekuasaan kehakiman. Reformasi kekuasaan kehakiman dilakukan baik dari segi kelembagaan, wewenang, tugas dan fungsinya. Pasca amandemen UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman tidak lagi hanya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, tetapi juga dilaksanakan oleh dua lembaga baru yang dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, maka pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, dilaksanakan oleh tiga kekuasaan yaitu, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sering terjadi konflik atau polemik antar ketiga lembaga tersebut. Sehingga pelaksanaan kekuasaan kehakiman tidak dapat berjalan secara efektif dikarenakan adanya konflik wewenang antara ketiga pelaku kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ada 2 (dua) rumusan masalah yang menjadi fokus kajian dalam penulisan ini, yaitu 1) Bagaimanakah distribusi kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia?, 2) Bagaimanakah seharusnya redistribusi kekuasaan kehakiman di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah normatif empiris, dengan pendekatan secara teori, doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan serta didukung dengan wawancara nara sumber. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa distribusi kekuasaan kehakiman setelah amandemen UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai main organ, serta Komisi Yudisial merupakan supporting organ dari kekuasaan kehakiman. Namun, dalam hal melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim (semua hakim) Komisi Yudisial merupakan main organ, sedangkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan supporting organ dalam hal pengawasan terhadap hakim. Redistribusi kekuasaan kehakiman yaitu, pertama, hak uji materil atau judicial review di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi, kedua, penyelesaian sengketa Pemilukada oleh Mahkamah Agung, ketiga, larangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi, keempat, penguatan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial dalam rangka penegakan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
After the amendment of the 1945 Constitutional of Republic Indonesia, constitutional systems of Indonesia have some fundamental changes especially in the field of judicial power. Reformation of judicial power has been done both in terms of institutional, authority, duties and its functions. After the amendment of the 1945 Constitutional of Republic Indonesia, the actors of judicial power not only done by Supreme Court, but also done by two new institutional which are Constitutional Court and Commission of Judicial, thus the actors of judicial powers in the constitutional system of Indonesia after the amendment of the 1945 Constitutional of Republic Indonesia, done by three powers (tricameral) which are Supreme Court, Constitutional Court and Commission of Judicial. In doing their duty, function, and authority often happened conflict or polemic among those three institutions. That is why the implementation of judicial power could not work effectively because of the conflicts of authority among those threes institutions in doing their duty and functions. There are 2 (two) legal problems that become the focus on this research, which are 1) How is the distribution of judicial power that applied in Indonesia? , 2) How should the redistribution of judicial power in Indonesia?. Research method in this research is using normative empiric, by using theory, doctrine, and laws approach that related with this research, and also supported with interview with the interviewees. Based on this research, writer could get the answer of the legal problems that the distribution of judicial power after the amendment of UUD 1945, the actor of judicial power is not only done by Supreme Court, but also by Constitutional Court and Commission of Judicial to strengthen the judicial power in terms of the system of check and balances. Redistribution of judicial power namely, first the rights of judicial review under one roof as Constitutional Court, secondly, the dispute settlement on the election of district head by Supreme Court, thirdly, the prohibition of the examination of Government Regulation in Lieu of Law (Perpu) by Constitutional Court, and the last is reinforcement of the supervisory authority of Judicial Commission in order to the enforcement of the code of ethics and/or code of conduct of the judges.
Kata Kunci : Redistribusi, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia/Redistribution, Judicial Power in Indonesia.