Laporkan Masalah

ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PASAL 31 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP NOTARIS

MUH. FARID ALWAJDI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan mengkaji konsekuensi pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan mengkaji implikasinya terhadap kewenangan notaris khususnya dalam melegalisasi dan mewaarmeking atas akta di bawah tangan yang menggunakan bahasa asing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyatakan: Pertama, alasan hakim yang memutuskan pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 sebagai pelanggaran terhadap causa yang halal adalah kurang tepat karena bahasa bukan merupakan causa terjadinya perjanjian akan tetapi terjadinya perjanjian adalah adanya hutang piutang. Kedua, Implikasi bagi notaris adalah harus berhati-hati dalam melegalisasi dan mewaarmeking akta di bawah tangan khususnya yang menggunakan bahasa asing karena Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 berlaku untuk semua jenis perjanjian, termasuk akta di bawah tangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 merupakan syarat formil, apabila terjadi pelanggaran atas pasal tersebut, maka lebih tepat dikategorikan pelanggaran syarat formil. Kedua, notaris harus hati-hati dalam membuat legalisasi ataupun waarmeking yang menggunakan bahasa asing. Oleh karena itu, disarankan agar hakim memahami perbedaan pelanggaran atas syarat sah perjanjian dengan pelanggaran atas syarat formil dan saran bagi notaris ialah harus membuat kalimat penegasan terjemahan dalam melegalisasi ataupun mewaarmeking atas akta yang menggunakan bahasa asing.

The aims of this study are to analyse the consequences of violation towards Article 31 paragraph (1) of Law Number 24 of 2009 concerning the National Flag, Language, Emblem, and Anthem. Furthermore, it also analyse its implication to the notary authority regarding the use of foreign language in legalization and waarmeking over the unnotarized deed (privately made). This research is a normative research consist of secondary data. The secondary data are collected from literature research based on documentation method with its document as the research tool. Meanwhile, the data analysis is qualitative descriptive. The research found that: Firstly, the reason of Judges’ decision to determine the violation towards Article 31 paragraph (1) Law Number 24 of 2009 as a deed that breach the legal causa is not justified. This is because language is not a causa (cause) of the agreement, but the agreement itself comes from account receivable. Secondly, Notary should be more careful while legalizing and doing waarmeking the deed, specifically using foreign language since the provision of Article 31 paragraph (1) Law Number 24 of 2009 can be applied to any agreement, including the unnotarized deed. From these results, it can be concluded: First, the Article 31 paragraph (1) Law Number 24 of 2009 is recognized as a formal requirement. In case there is a violation over the aforementioned Article, so it will be more appropriate to categorize the deed into formal requirement violation. Second, Notary should be more careful to legalize and do a waarmeking over the document that apply foreign language, especially for a deed that is written in foreign language. Finally, it is recommended for Judge to understand the difference between an act that breaches the legitimate requirements of agreement and also an offense over the formal requirements of agreement. Moreover, it is better for Notary to have an affirmation sentence (translation) on the deed that uses a foreign language.

Kata Kunci : akta di bawah tangan, legalisasi, waarmeking.

  1. S2-2016-372407-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372407-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372407-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372407-title.pdf