PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK/E-PROCUREMENT
BAMBANG ADINUGRAHA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTASeiring dengan semangat reformasi dan komitmen untuk mewujudkan Good Governance, pembenahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah terus menerus diupayakan. Salah satu wujud pembenahan tersebut adalah upaya penguatan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa dan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terukur dan strategis. Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 sebagaiman diubah dengan Praturan Presiden no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mencoba menjawab setiap permasalahan yang dihadapi dalam upaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel, Peraturan Presiden tersebut mendisain prose pengadaan secara elektronik dengan harapan meminimalisisr praktek KKN dalam setiap tahapan/prose pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara elektronik dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dari proses pengadaan tersebut Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan kepada aspek-aspek yuridis, asas-asas hukum atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan khususnya yang menyangkut tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik/E-Procurement. Hasil penelitian ini akan dianalisi dengan menggunakan metode deduktif, artinya adalah menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum. metode ini dilakukan dengan cara menganalisis pengertian, konsep umum terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil dari penelitian dapat diambil sebuah kesimpulan umum bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dibagi kedalam tiga tahapan besar yakni, tahap persiapan kontrak, tahap pelaksanaan dan tahap pasca kontrak dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat dilihat dari setiap tahapan dan proses pengadaan secara elektronik tersebut dengan terpenuhinya indikator sebuah transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.
In accordance with the spirit of reformation and commitment for realizing good governance, revamping of government procurement of goods/services continuously strived. One form of the revamping is efforts to strengthen regulation in procurement of goods/services sector and implementation of measurable and strategic government procurement of goods/services. Presidential decree No. 54 year 2010 as amended by Presidential decree no. 70 year 2012 about government procurement of goods/services tried to answer every problems encountered in an attempt to realize more transparent and accountable government procurement of goods/services process, the Presidential decree design the procurement process electronically with expectations to minimize corruption, collusion and nepotism practice in every step/procurement process. This research aims to find out electronic procurement process of goods/services and the implementation of transparency and accountability principle from that procurement process. Methodology used in this research is juridical normative that emphasize to juridical aspects, principles of law or legal norms contained in legislation especially concerning the government electronic procurement of goods/services/e-procurement. This research results are analyzed using deduction method, it means drawing special conclusions from general statement. This method is done by analyzing definition, general concept related with government electronic procurement of goods/services process and implementation of transparency and accountability principle in government electronic procurement of goods/services process. General conclusions can be drawn from the research result that government electronic procurement of goods/services process can be divided into three big phases, namely, preparation of contract phase, implementation phase and post contract phase and the implementation of transparency and accountability principle can be observed from every phases and the electronic procurement process itself with the fullfilment of indicator a transparency and accountability in government procurement of goods/services process.
Kata Kunci : Transparansi, Pengadaan Barang Jasa Elektronik, Pemerintah, e-Procurement