Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA DI DESA GLAGAH, KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO

THIO A. DWI PRASETYA, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

INTISARI Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo Oleh : Thio A. Dwiprasetya Penulisan hukum ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan pengadaan tanah khususnya pada tahap pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah Pakualaman yang ada di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris normatif, dengan analisis bersifat kualitatif. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bandara di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo diusulkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) yang bertujuan untuk menggantikan bandara Adi Soetjipto yang sudah melebihi kapasitas penumpang. Pelaksanaan pengadaan tanah ini melibatkan Kadipaten Pekualaman sebagai pemilik tanah Pakualaman yang ada di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa Kadipaten Pakualaman menjadi sebuah badan hukum yang menjadi pemilik dari tanah Pakualaman.

ABSTRACT The implementation of land acquisition for airport construction in Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo By: Thio A. Dwiprasetya The objective of this thesis is to observe the implementation of land acquisition, especially on inventorization and identification stage of Pakualaman land which is located in Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo. The research method is empirical normative with qualitative analysis. The implementation of land acquisition for airport construction in Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo is proposed by PT. Angkasa Pura I (Persero) which aim to replace the existing Adi Soetjipto airport which has exceeded the capacity. The implementation of land acquisition involves Kadipaten Pakualaman as the owner of Pakualaman land in Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo. It is appropriate with Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, which mentions that Kadipaten Pakualaman as a legal entity which owns Pakualaman land.

Kata Kunci : Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kadipaten Pakualaman, Tanah Pakualaman.

  1. S1-2016-328533-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328533-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328533-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328533-title.pdf