IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI KEAMANAN PANGAN PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) DAN JASA BOGA (CATERING) (Studi di Kabupaten Jepara)
MUCHTAR LUTHFI M.A, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA
2016 | Tesis | S2 Administrasi PublikMayoritas produk olahan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan jasa boga. Kelemahan dari IRTP dan jasa boga adalah tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memproduksi pangan dengan Good Manufacturing Process. Proses ini akan menjamin keamanan pangan yang diproduksinya. Agar IRTP dan jasa boga mendapatkan jaminan dari pemerintah terkait keamanan pangan yang diproduksinya, Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah menerbitkan kebijakan terkait keamanan pangan. Kebijakan tersebut akan mendukung hal itu dengan mekanisme penerbitan sertifikat keamanan pangan bagi IRTP atau jasa boga yang telah memenuhi beberapa prasyarat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan diperoleh melalui observasi, wawancara, dan pengkajian dokumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan sertifikasi keamanan pangan pada IRTP dan jasa boga serta mengkaji faktor pendukung dan penghambatnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi keamanan pangan telah diimplementasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara beserta IRTP dan jasa boga. Dalam mengimplementasikannya, Dinas Kesehatan memiliki peran yang dominan meski memiliki keterbatasan staf, finansial, dan wewenang. Sebaliknya, IRTP dan jasa boga hanya memiliki sedikit peran dalam tahapan sertifikasi. Meskipun demikian, IRTP dan jasa boga memiliki peran yang besar dalam menyediakan pangan yang aman walau memiliki keterbatasan dalam pemenuhan hal-hal yang menjadi prasyarat. Saran yang dihasilkan dari penelitian ini adalah; 1) hendaknya BPOM dan Kementerian Kesehatan merevisi kebijakan sertifikasi keamanan pangan agar memiliki standar yang mudah diaplikasikan, dan 2) hendaknya Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara menambah staf pada bagian yang mengurusi sertifikasi keamanan pangan dan menyelenggarakan penyuluhan keamanan pangan setahun 2 kali, 3) IRTP dan jasa boga hendaknya selalu mematuhi kebijakan yang ada.
The majority of processed food products consumed by the public are product of Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) and caterings. The weakness of the IRTP and catering services is not having enough resources to produce food in a good manufacturing process. This process will guarantee the safety of the food they produced. In order to get the IRTP and caterings assured from the government in term of food security, the Ministry of Health and BPOM (Agency for Food and Drug Administration) published safety food policy. That policy will support it with a mechanism for the issuance of certificates of food safety for IRTP or catering service that completed the requirements. This study used a qualitative approach. The data used were obtained through observation, interviews, and review documents. The purpose of this study is to describe and analyze the policy implementation of food safety certification on the IRTP and catering as well as assessing the supporting factors and inhibiting factors. The results of this study indicate that policy on food safety certification has been implemented by the Health Service of Jepara Regency along with the IRTP and catering services. In implementing it, the Health Service of Jepara Regency has a dominant role even though having limited staffs, financial, and authority. Conversely, IRTP and catering have minor role in the certification process. Nonetheless, IRTP and catering services have a major role in providing safe food despite they have several limitation in fulfillment of what are required. Recommendations as result of this research are; 1) BPOM and the Ministry of Health should revise policy on food safety certification in order to have an applicable standard 2) The Health Service of Jepara Regency should add more staffs in the department which deals with food safety certification and conducting food safety counseling twice in a year, 3) IRTP and catering services should be informed to obey the existing policy.
Kata Kunci : Food safety, Certification, Implementation