Laporkan Masalah

Analisis Potensi Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Studi pada Pemerintah Kabupaten Lahat)

KUNTHI WULANDARI, Irwan Taufiq Ritonga, S.E., M.Bus., Ph.D., CA.

2016 | Tesis | S2 Akuntansi

INTISARI Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat amanat perpindahan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota. Dalam lampiran undang-undang tersebut, kewenangan urusan pilihan perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen, khususnya penyelenggaraan metrologi legal telah dibagi menjadi: urusan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten atau kota. Daerah kabupaten atau kota diberi tugas dalam penyelenggaraan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan. Tiga aspek penting penyelenggaraan metrologi legal dalam mewujudkan tertib ukur di segala bidang, yakni: (1) aspek filosofis; (2) aspek yuridis; dan (3) aspek sosiologis. Objek dalam penelitian ini ialah meter listrik (kWh meter) yang ada di Kabupaten Lahat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui prosedur wawancara dan penggunaan data survei dari sumber primer. Penelitian ini akan menghitung potensi retribusi serta proyeksi tahun berikutnya dari tera dan tera ulang meter listrik (kWh meter) di Kabupaten Lahat dan langkah-langkah untuk memperolehnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu hasil penghitungan potensi retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Lahat tahun 2016 senilai Rp 232.800.000,00. Selain itu, proyeksi potensi tera dan tera ulang pada tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp227.240.000,00. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh retribusi pelayanan tera dan tera ulang Kabupaten Lahat, yakni: membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau unit kerja, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, menyusun peraturan daerah (Perda) tera dan tera ulang, memaksimalkan kesadaran masyarakat, serta mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) kemetrologian, anggaran, dan peralatan standar.

ABSTRACT Since the Law No. 23 of 2014 on Regional Government was published, there was a transfer of authority from the mandate of the provincial to the district or city. In the appendix of the law, the authority affairs sub options trading on standardization and consumer protection matters, especially implementation of legal metrology has been divided into: the affairs of the central government, provincial, and district or city. Districts or cities were given task in the administration of legal metrology in the form of calibration, recalibration, and supervision. Three important aspects of the organization of legal metrology in order to realize the measurement in all areas, namely: (1) the philosophical aspects; (2) the juridical aspect; and (3) the sociological aspect. And object in this research is the electricity meter (kWh meter) in Lahat. This research is a qualitative case study approach through interviews and result survey from primary source. This study calculates the potential and the projected retribution next year of calibration and recalibration of electricity meter (kWh meter) in Lahat and steps to obtain it. The results obtained from this study, namely the potential retribution cost IDR232.800.000,00 and projected on IDR227.240.000,00. Steps that can be taken, namely: forming a Technical Implementation Unit (UPTD) or unit of work, coordinating with relevant parties, setting up local regulations (Perda) of calibration and recalibration, maximize public awareness, as well as preparing the human resources (HR) metrology and equipment.

Kata Kunci : Kata kunci: perpindahan kewenangan, metrologi, tera dan tera ulang, potensi retribusi.

  1. S2-2016-376662-abstract.pdf  
  2. S2-2016-376662-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-376662-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-376662-title.pdf