Laporkan Masalah

PENGAWASAN TERHADAP PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL ATAS ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN PURWOREJO DALAM ASAS KEPASTIAN HUKUM

ANITA SARI , Anugrah Anditya, S.H., M.T.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Terminal merupakan pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan angkutan yang disediakan atau dikelola oleh Pemerinta Daerah. Sektor Terminal juga menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah dengan Retribusi Terminal. Salah satu objek dari Retribusi Terminal yaitu terhadap Angkutan Umum. Kabupaten Purworejo merupakan daerah yang masih melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah dari sektor retribusi daerah. Retribusi Terminal atas Angkutan Umum menjadi masalah yang cukup disoroti, karena dalam pemungutannya dilapangan, ada ketidaksesuaian antara jumlah yang di pungut dengan besarnya tarif yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal. Selain itu, mengenai cara pembayaran yang dalam Peraturan mengharuskan untuk dibayar setiap masuk terminal, di dalam pemungutannya dibayar sekali untuk sehari.Hal ini berarti tidak memenuhi asas kepastian hukum yang mana Asas Kepastian Hukum menekankan pada kepastian suatu peraturan perundang-undangan sehingga setiap orang dalam menjalankan kegiatan di kehidupannya harus berdasarkan peraturan yang telah mengaturnya. Hal lain yang perlu menjadi perhatian dari Pemungutan Retribusi Terminal atas Angkutan Umum adalah seberapa jauh pengawasan terhadap pemungutan retribusinnya. Pengawasan terhadap pemungutan retribusi terminal dilakukan dengan cara pengawasan internal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di lingkungan unit organisais yang bersangkutan. Keadaan dilapangan, pengawasan dilakukan oleh petugas pemungut yang juga merupakan pegawai dari Dinas Perhubungan.

Station is an excellent base motor vehicles commonly used to manage arrivals and departures, raising and lowering people and / or goods and the transfer of freight services provided or managed by the Regional Goverment. Station sector has also become one of the regional revenue source with Levy Station, One of the objects of retribution is against the Public Transport Station. Purworejo Regency is an area that is still making efforts to improve the original income area of sector levies. Public Transport Station levy on a matter of considerable highlighted, because in the collection field, there is a discrepancy between the amount which collected with the fare amount which specify in the Regional Regulation No. 12 Year 2010 about retribution Station. In addition, the payment method in the Regulation requires to be paid each entry Station in the collection paid once for one day. It������¢���¯���¿���½���¯���¿���½s means not meet the principle of legal certainty where the principle of Rule of Law insists on the certainty of a legislation so that everyone in the running activities in life should be based on the rules that have been set. Another thing that needs attention from the Collection of levies on Public Transport Station is how much oversight of the voting retribution. Supervision of the Station fee collection is done by the internal supervision, ie supervision conducted by persons or entities that exist in the environment organisais unit concerned. At field level, the supervision carried out by a collector who is also an employee of the Department of Transportation.

Kata Kunci : Pengawasan, Retribusi Terminal, Asas Kepastian Hukum

  1. S1-2016-328553-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328553-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328553-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328553-title.pdf