PEMBERIAN JUJUR DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BATAK (BATAK TOBA, BATAK SIMALUNGUN DAN BATAK KARO) DI KECAMATAN GALANG KABUPATEN DELI SERDANG
AGNES M. SIMBOLON, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untUk mengetahui dan menganalisis proses pemberian jujur dalam perkawinan adat masarakat Batak (Batak Toba, Batak Simalungun dan Batak Karo), serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari penundaan pemberian jujur dalam perkawinan adat masyarakat Batak (Batak Toba, Batak Simalungun dan Batak Karo) di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah perpaduan antara penelitian yuridis normatif dengan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris untuk memperoleh data primer dan penelitian yuridis normatif untuk memperoleh data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber, sementara data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sample. Subyek penelitian terdiri dari responden yakni 5 pasangan suami istri yang melaksanakan perkawinan dengan penundaan pemberian jujur dan seorang anak yang diperoleh dari hasil perkawinan tersebut, dan narasumber yang terdiri dari 2orang tokoh adat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan proses pemberian jujur dalam perkawinan adat Batak dilaksanakan sebelum perkawinan. Jujur diberikan oleh kerabat mempelai laki-laki kepada kerabat mempelai perempuan saat acara marhata sinamot (Batak Toba)/ patappei parsahapan (Batak Simalungun)/ ngembah belo selembar (Batak Karo) dan dihadiri oleh kerabat kedua mempelai. Pemberian jujur setelah perkawinan dilaksanakan pada acara adat yang disebut mangadati/ suulang-sulang pahomppu (Batak Toba dan Batak Simalungun) atau ndemi adat (Batak Karo). Penundaan pemberian jujur pada perkawinan adat Batak menimbulkan akibat hukum. Istri tidak dapat masuk dalam kewargaan adat suaminya, jujur yang diberikan dikumpulkan oleh pasangan suami istri dan anak tidak dapat melaksanakan perkawinan dengan pemberian jujur. Akibat hukum apabila salah satu pihak meninggal, kerabat suami harus memberikan somba ni uhum kepada kerabat istri, sedangkan bila istri meninggal dan tidak memiliki anak maka hubungan amtara kedua kerabat berakhir.
The aims of this research are to identify and analyze the process of giving jujur in marriage custom of Batak (Batak Toba, Batak Simalungun and Batak Karo) and to identify and analyze the legal consequences arising from the pending of giving jujur in custom marriage of Batak. the method used in this research was combination of normative research and empirical research. This research used primary data and secondary data. Primary data was obtained by taking interview with respondents and resources person, and secondary data was obtained from literature research. Taking sample was done with purposive sample technique. The subjects of this research consists of respondents and resource persons. Respondents consist of five brides and five grooms were marriage with pending of giving jujur and child from that marriage, and resources person was two personage customs. Data who obtained from this research will be analyzed as descriptive-qualitative. The results of this research showed the process of giving jujur in customary marriage of Batak done before the wedding. Jujur given by relatives of groom to relatives of bride when marhata sinamot (Batak Toba)/ patappei parsahapan (Batak Simalungun)/ ngembah belo selembar (Batak Karo) and the event attended by both of relatives bride. The giving of jujur after marriage was done when mangadati/ sulang-sulang pahompu (Batak Toba and Batak Simalungun) or ndemi adat (Batak Karo). The pending of giving jujur in marriage custom of Batak gave legal consequences. Wife couldn't joint to her husband's citizenship customary, husband and wife collected jujur and the children couldn't get marriage custom. If one of them was die, the relatives of husband should give somba ni uhum to wife's relatives, and if wife was die and didn't have child, the relationship of both relatives would be finish.
Kata Kunci : perkawinan adat, perkawinan adat Batak, jujur, sinamot, partadingan, unjuken