Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI KORBAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI

WILMA SELVIA ANASTAS, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri peraturan perundang-undangan hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagai korban tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini juga melihat pelaksanaan perlindungan hukum pidana yang diberikan oleh kepolisian serta mengkaji prospek pengaturannya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para responden dan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan membaca dan memahami secara mendalam bahan-bahan pustaka yang terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis data dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Data yang diolah dan diperoleh dari hasil penelitian di analisis dengan metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat deksriptif kualitatif. Penarikan kesimpulan terhadap masing-masing permasalahan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana terhadap korban tindakan main hakim sendiri yang diatur didalam peraturan perundang-undangan berupa ganti kerugian, restitusi, bantuan medis, dan bantuan hukum. Pasal 14 C KUHP, Pasal 98-110 KUHAP mengenai gugatan ganti kerugian, dan di dalam Pasal 5 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pelaksanaannya kepolisian memberikan bentuk perlindungan berupa rehabilitasi medis di rumah sakit yang ditunjuk dan pengamanan korban pada saat tindakan main hakim sendiri terjadi. Bantuan hukum diberikan kepada pelaku tindak pidana yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri setelah korban melaporkan kepada pihak kepolisian, dengan tetap memproses perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korban. Prospek pengaturan perlindungan hukum pidana sudah diakomodir didalam Pasal 101 RUU KUHP 2015 dan Pasal 12 angka (1) RUU KUHAP dan dengan adanya pidana tambahan berupa ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban tindak pidana.

This research aims to explore the criminal law protection to the offender of crime as victims for the act of vigilante. This research also look at the implementation of the criminal law protection which are given by the police as well as reviews the prospect for the arrangement of criminal law in the future. The method which is used in this Research is empirical normative legal research. The necessary data are primary data and secondary data. Primary data were obtained by interview to the respondents. While secondary data were obtained by reading and understanding in-depth the library materials which related to the problems examined. The analyzed data in this legal research is descriptive. The data which has been obtained and processed from research result, were analyzed with qualitative methods, so that resulting data which are descriptive qualitative. Conclusion on each issues is done by using deductive method. Based on this research results, it can be concluded that the criminal law protection to the offender of crime as victims for the act of vigilante is regulated in the regulations for damages, restitution, medical assistance, and legal aid. Article 14 C Criminal Code, Article 98-110 Criminal Procedure Code, and in Article 5 letter c Act Number 31 in 2014 Regarding Amandement of Act Number 13 in 2006 on Protection of Witnesses and Victims. In practice the police provide a form of protection in the form of medical action through an authorized hospital treatment if victim had serious injuries and safeguards when vigilantism happened. The legal assistance is given to offenders criminal acts who become victims of vigilantism after the victim reported to the police, unlike the case if the victim vigilantism dies then the police will direct further processing despite the no reports of from heirs of the victim. The prospect of criminal law protection in the future are already accomodate ini the draft criminal code 2015 Article 101 and also in the draft Criminal Procedure Code 2012 Article 12 point (1).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Pidana, Pelaku, Korban, Tindak Pidana, Tindakan Main Hakim Sendiri.