Pengaturan Pajak Daerah Sebagai Bentuk Desentralisasi Fiskal Terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi Analisis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo)
WAFIA SILVI DHESINTA, Joko Setiono,S.H., M.H
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan pajak daerah terkait dengan penambahan jenis pajak baru yakni PBB-P2, khususnya pada Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. Hal ini diperlukan untuk mengetahui pengaruh penambahan jenis pajak tersebut dan penerapan sistem closed list dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dua kabupaten tersebut terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan konsep desentralisasi fiskal di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan data primer dalam penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pengalihan atau penyerahan kewenangan pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pengalihan PBB-P2 juga memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk meningkatan pelayanan PBB, pemutakhiran data objek dan subjek PBB atau dengan kata lain, daerah mampu melaksanakan intesifikasi dan ekstensifikasi PBB-P2 yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan karena masih dikelola oleh pemerintah pusat. Pendaerahan PBB-P2 kepada pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan langkah yang tepat dalam konteks devolusi perpajakan mengingat sifat dan karakterisitik objek PBB-P2 serta merangsang kepekaan pemerintah daerah dalam menangkap dan memecahkan permasalahan yang terjadi di daerahnya. Menilai keotonomian daerah tidak hanya dapat dilihat melalui besaran PAD. Kebijakan desentralisasi fiskal dimaksudkan untuk mendorong kemandirian keuangan daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara otonom. Desentralisasi fiskal harus dibarengi dengan adanya pergeseran taxing power atau kekuasaan perpajakan dari pemerintah nasional ke pemerintah daerah.
This research aimed to examine and analyze the regional tax arrangement associated with the addition of the new kind of local tax, property tax of rural and urban areas where is implemented in Sleman District and Kulon Progo District. The necessaryof this research to know about influence of the addition of the new kind of local tax, property tax of rural and urban areas and also the implementation of closed list system in Act No.28 Year 2009 about Regional Tax and Local Charges at both of district to implementation of regional autonomy and the concept of fiscal decentralization in Indonesia. The method used in this research is normative-empirical legal research. Secondary data in the legal research carried out by means of the normative literature study that consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, while the primary data in the empirical legal research done with the way of interview. The data obtained and then analyzed by descriptive qualitative research. Redirection or handing over the authority of the property tax of rural and urban areas management in Sleman District and Kulon Progo District impact on the increase of the original regional income. In addition, the redirection of property tax of rural and urban areas also give full authority to the regions to increase their service of property tax, updates the data objects and the subject of property tax or in other words, the region to implement intesfication and ekstensification of property tax that previously could not be performed because it is managed by the central government. Redirection of property tax of rural and urban areas to local government is a step in the right direction in the context of tax devolution, and stimulate the sensitivity of the regional government to catch and solve the problems that occurred in the territory. Assess the “autonomy†areas not only can be seen through massive of original regionalincome. Fiscal decentralisation policy is intended to encourage local financial independence so that the implementation of regional government can be run by the autonomous region. Fiscal decentralization must be coupled with the existence of a shift taxing power or the power of taxation from the national government to the local government.
Kata Kunci : Otonomi Daerah, Desentralisasi Fiskal, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.