Laporkan Masalah

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TANPA DIKTUM CONDEMNATOIR DALAM PERKARA GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS I A BANJARMASIN NOMOR: 1229/PDT.G/2011/PA.BJM DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN NOMOR: 44/PDT.G/2012/PTA.BJM)

RIZKI RUSTANTO, Hartini,S.H.,M.Si.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan putusan Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin tanpa diktum condemnatoir dalam perkara gugatan pembagian harta bersama dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam menerima dan memutuskan perkara tersebut dengan putusan yang sifatnya menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama mantan suaminya (penggugat). Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang didasarkan pada data sekunder bidang hukum sebagai data kepustakaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: 1. Putusan Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, karena terdapat kesalahan oleh penggugat yang pada petitum gugatannya tidak sekaligus meminta untuk dibagi harta bersamanya. Harta bersama tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak adanya putusan yang amarnya bersifat menghukum (condemnatoir) untuk dibagi dua antara penggugat dan mantan istrinya. 2. Berdasarkan Pasal 199 ayat (1) RBg dan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/1971, memori banding yang menjadi dasar pertimbangan putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin tersebut bukanlah hal yang wajib dipertimbangkan oleh hakim. Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama dapat dikatakan memutuskan melebihi dari apa yang diminta oleh penggugat atau memutus bertentangan dengan asas ultra petitum partium. Akan tetapi dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa harta bersama yang menjadi pokok perkara, hakim dibenarkan untuk memutuskan melebihi dari apa yang diminta, karena pada prinsipnya perkara tersebut haruslah diselesaikan dengan suatu putusan yang bersifat menyelesaikan perkara, bukan dengan menambah masalah baru yang akan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

This thesis is aims to analyze the power of the verdict of the Banjarmasin Class I A Religious Court without dictum of condemnatoir in case of lawsuit on division of joint property and the basic of judgement of Banjarmasin Religious High Court's judge in accepting and deciding the case with verdict that punish the defendant to hand over part of the joint property together with her ex-husband (the plaintiff). This research is a juridical normative, ie research based on secondary data in the field of law as literature data and analyzed it by qualitative methods. Based on these research it can be concluded that: 1. The verdict of Banjarmasin Class I A Religious Court does not have executorial power, because there was an error by the plaintiff in the petition of lawsuit which not also requested to divide the property with him. The joint property cannot be executed because of the absence of punitive verdict (condemnatoir) to divide it between the plaintiff and his ex-wife. 2. Based on Article 199 paragraph (1) of RBg and Article 11 paragraph (3) of Law Number 20 Year 1947 concerning the Court of Retrial and the Supreme Court Verdict Number 663 K/Sip/1971, the memory of appeal that became the basic of judgements of the verdict of the Banjarmasin Religious High Court's judge is not something that should be considered by the judge. Judge at the Religious High Court can be said to decide beyond what was asked by the plaintiff or decided against the principle of ultra petitum partium. However, in order to resolve the dispute over joint property that became the principal of the case, the judge is justified to decide exceeding what is required, since in principle the case should be settled by a verdict that solved the case, not by adding new problems that will lead to disputes on later day.

Kata Kunci : Putusan, Diktum Condemnatoir, Harta Bersama

  1. S2-2016-371974-abstract.pdf  
  2. S2-2016-371974-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-371974-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-371974-title.pdf