PERTIMBANGAN DAN PEMENUHAN AZAS KESEIMBANGAN DALAM PUTUSAN HAKIM PERKARA KEPAILITAN PT DRIVER KALTIM MELAMIN
ARDI HARTO MULYO, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mendapatkan dasar pijakan hukum apabila dalam menghadapi suatu kasus pengajuan gugatan kepailitan oleh para kreditor namun pihak yang dipailitkan melakukan suatu tindakan yang bertujuan tidak baik atau dengan kata lain bermaksud menggagalkan suatu pengajuan kepailitan dengan melakukan pelunasan atas hutang-hutang kreditur yang nilainya tidak signifikan dan menyisakan 1 kreditur saja yang nilainya signifikan dengan tujuan agar syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang kepailitan Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU) menjadi tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dengan metode dokumentasi, sedang alat pengumpulan data dengan studi dokumen. Data dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelunasan utang PT Driver Kaltim Melamin (DKM) kepada PT Kaltim Medika Utama (KMU) yang pada akhirnya menyisakan 1 (satu) kreditor yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) tidak serta merta syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang kepailitan Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi tidak terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan setelah Majelis Hakim mengkaji dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan saksi termasuk saksi ahli yang diajukan baik oleh PKT dan KMU maupun oleh DKM terbukti bahwa pelunasan atas hutang-hutang DKM kepada KMU beritikad tidak baik karena bertujuan agar syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU menjadi tidak terpenuhi dan perbuatan DKM tersebut memenuhi azas keseimbangan sebagaimana dimaksud pada penjelasan UU Kepailitan & PKPU. Hal tersebutlah yang menjadikan pertimbangan Majelis Hakim tetap menerima dan meneruskan pengajuan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PKT dan KMU.
This research aims to obtain legal basis particulary when deals with bankruptcy claim case that is submitted by the creditors to the court but in that case, the defendant acts in bad f or the party who is bankrupted in bad faith in order to thwart the submission by paying off his/her insignificant debts and therefore, only leaves 1 (one) creditor who has asignificant value of debts in order to frustate the requirement as set out in article 2 paragraph (1) UU No 37 tahun 2004 ( Law No. 37 of 2004) regarding bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation. This research is a normative legal research which use secondary data, consists of primary, secondary and tertiary legal materials. The data are collected by documentation method, while the data collection tool are collected by document study. Data were analyzed with descriptive qualitative method. According to the research, it shows that the settlement of PT Driver Kaltim Melamine's Debts (DKM) to PT Kaltim Medika Utama (KMU), which leave one (1) creditor named PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) doesn't make the requirement as stipulated in article 2 paragraph (1) UU No 37 tahun 2004 ( Law No. 37 of 2004) regarding bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation automatically unfulfilled. After the judges review and consider all the evidences and witnesses, including expert witnesses presented by both creditors (PKT and KMU) and debtor (DKM), it prove that DKM has bad faith when DKM made settlement to KMU because the purpose of settlement to KMU is frustating the requirement as set out in article 2 paragraph (1) UU No 37 tahun 2004 ( Law No. 37 of 2004) regarding bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation and DKM's act has fullfiled the principles of the proportionality referred to explanation of the UU No 37 tahun 2004 ( Law No. 37 of 2004) regarding bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation. This consideration makes judges continue to receive and process the bankruptcy claim submitted by PKT and KMU.
Kata Kunci : Azas Keseimbangan, Kepailitan, Syarat Kepailitan, Pertimbangan Hakim.