Laporkan Masalah

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL INDONESIA

AUGUSTINUS HUTAJULU, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S/ Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum

2016 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Secara umum, pengertian tindak pidana pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana dengan berbagai modus memasukkannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan tersebut kelihatan legal. Dari pengertian tersebut, tindak pidana pencucian uang akan mengait pada dua perbuatan yaitu adanya tindak pidana tertentu yang menghasilkan sejumlah harta kekayaan dan adanya upaya memasukkan harta kekayaan tersebut ke dalam sistem keuangan. Perbuatan yang pertama lazim disebut tindak pidana pokok atau tindak pidana asal atau offensive crime atau predicate crime, yang kedua disebut sebagai tindak pidana pencucian uang atau money laundering sebagai kelanjutan dari tindak pidana asal atau proceed of crime. Dari pengertian tindak pidana pencucian uang (pencucian uang) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dimungkinkan tindak pidana asalnya dilakukan di luar kegiatan pasar modal, misalnya tindak pidana korupsi. Dapat pula terjadi tindak pidana asalnya dilakukan dalam kegiatan pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (UU PM), misalnya manipulasi pasar, pencucian uangnya dilakukan dengan kegiatan dalam pasar modal dengan pembelian surat berharga. Namun demikian, hingga selesainya penelitian ini, belum pernah terbukti secara hukum adanya tindak pidana pasar modal dan masih sangat sedikit pencucian uang di pasar modal yang diputus di pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara dikatakan pasar modal sangat rentan terhadap pencucian uang. Dari pengecekan terakhir dalam penelitian disertasi ini, ternyata belum ada satu pun tindak pidana pasar modal yang disidik, meskipun berdasarkan Nota Kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menempatkan Satuan Tugas di OJK. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: modus pencucian uang apa saja yang ditengarai sudah pernah terjadi dan berpotensi terjadi di pasar modal Indonesia, bagaimanakah upaya penanggulangan pencucian uang di pasar modal Indonesia baik menurut undang-undang maupun menurut praktik selama ini dan bagaimanakah kemungkinan penanggulangan pencucian uang di masa mendatang agar lebih efektif, khususnya di pasar modal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan data sekunder yang deskriptif atau deskriptif eksploratif, dengan analisis yang bersifat kualitatif. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode content análysis atau analisis isi. Metode interpretasi baik gramatical, argumentum per analogiam, argumentum a contrario, interpretasi ekstensif, interpretasi teleologis, interpretasi sistematis ataupun interpretasi transempiris, digunakan menganalisis hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) modus pencucian uang di pasar modal Indonesia banyak dilakukan melalui pembelian saham, reksadana, KPD dan manipulasi pasar; (2) penegakan hukum pencucian uang di pasar modal Indonesia berjalan tidak efektif disebabkan aturan-aturan UU PM ketinggalan dari teknologi informasi yang menghasilkan modus baru tindak pidana pasar modal maupun pencucian uang, adanya kelemahan dalam UU TPPU, kurangnya kemauan, kemampuan dan koordinasi pihak yang dilibatkan terutama kurangnya penghayatan tujuan negara memberantas pencucian uang; (3) penanggulangan pencucian uang di Indonesia termasuk di pasar modal di masa mendatang haruslah dikoordinasikan langsung oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Money laundering offence is commonly defined as efforts to conceal or obscure origins of proceeds from offences injected to the financial systems thus obtaining legal appearance. That definition shall entails two actions, first, the occurence of certain offence which produced illicit assets, widely known as main offence or predicate crime, and second, the effort to inject such assets in the financial system known as money laundering offence or proceed of crime subseqent to the predicate crime. Money laundering offence as defined in Article 3, 4, and 5 jo. Article 1 and 2 Law no.8/2010 on Countermeasure and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) allows for predicate crime comitted outside the stock market’s activity, such as corruption offence. The predicate crime could also be comitted inside stock market activity pursuant to Law no.8/1995 Indonesian Capital Market Law (UU PM) such as market manipulation, whereas the money laundering offence itself is comitted through purchase of stock market promissory notes. However, as on completion of this research, no stock market offence was ever lawfully proven and very few money laundering offences in the stock market awarded legally binding sentences, whilst so said the stock market very vulnerable to money laundering. Latest verification contained in this research revealed that no indictment was ever made on stock market offence, although pursuant to its Memorandum of Understanding with the Financial Services Authority (OJK), the National Police of the Republic of Indonesia has embedded Task Force in OJK. Hence issues researched herein cover: what money laundering method suspected to have occured and potentially occure in Indonesia’s stock market; what anti money laundering (AML) measure available in Indonesia’s stock market, according to the laws as well as the practice thus far; and what is the prospect of AML measure becoming more effective in the future, especially in the Indonesian stock market. This research is about normative law, using descriptive secondary data or descriptive explorative, analized qualitatively. Data obtained analyzed using content analysis method. Interpretative method including gramatical, argumentum per analogiam, argumentum a contrario, extensive interpretation, teleologic interpretation, sistematic interpretation or transempirical interpretation were applied to analyze research outcome. Research outcome indicated: (1) money laundering methods in Indonesia’s stock market mostly conducted through stock purchase, mutual fund, KPD and market manipulation; (2) money laundering law enforcement in Indonesia’s stock market was ineffectively conducted due to UUPM rules being outpaced by information technology spawning new methods of stock market offences and money laundering, apparent weakness in UU TPPU, the lack of understanding, capability and concerned parties coordination, mainly lack of comprehension on the national money laundering eradication mission; (3) future AML measure in Indonesia including its stock market should be coordinated directly by the President as the Head of State.

Kata Kunci : tindak pidana pencucian uang, pasar modal, modus kejahatan pasar modal Indonesia dan modus tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia