PENGATURAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DALAM KERANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KADAR PAMUJI, Prof. Dr. Muchsan, S.H. / Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.h., C.N
2016 | Disertasi | S3 Ilmu HukumPengaturan kewenangan pengelolaan pajak daerah saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pemberian kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat belum diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan daerah. Beberapa penelitian disertasi tentang pajak daerah telah dilakukan tiga diantaranya adalah disertasi Edi Slamet irianto, UGM, Yogyakarta (2008), dengan judul Pajak Negara dan Demokrasi, kedua disertasi Tjip Ismail, UI, Jakarta (2005) berjudul Implikasi Otonomi Daerah Terhadap Paradigma Pajak daerah di Indonesia, ketiga disertasi Timuddin Bauwo, Unpad, Bandung (2003),berjudul Pengaruh Penerapan Reinventing Goverment Terhadap Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran. Berbeda dengan ketiga disertasi tersebut di atas, penelitian disertasi ini dilakukan dengan fokus pada pengaturan pengelolaan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penelitian ini adalah:1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pengelolaan Pajak Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.2). Menganalisis dan menjelaskan hambatan-hambatan apa yang mempengaruhi dalam pengelolaan Pajak Daerah.3). Merumuskan arah kebijakan pengelolaan pajak daerah yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif, penelitian berfokus pada studi pustaka (library research), dengan mengutamakan pengambilan data sekunder. Untuk melengkapi data, maka dilakukan wawancara dengan beberapa narasumber. Hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan mendasarkan kepada teori yang dipakai yaitu teori negara kesatuan sebagai teori utama, teori demokrasi, teori desentralisasi, teori otonomi daerah, teori pajak dan teori pajak daerah. Kesimpulannya adalah bahwa, kewenangan daerah untuk menuangkan kebijakan perpajakan daerah ke dalam Peraturan Daerah harus mengikuti arahan dari pusat sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Materi muatan yang dimasukan ke dalam rumusan peraturan daerah tentang pajak daerah sudah ditentukan secara limitatif. Ketatnya arahan, standar operasional maupun prosedur yang harus diikuti oleh daerah dalam mengelola pajak daerah, menunjukan bahwa daerah sangat terbatas kewenangannya. Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah adalah kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan pengalokasian hasil pajak daerah kedalam APBD. Solusi untuk mengoptimalkan peran daerah dalam pengelolaan pajak daerah, dilakukan dengan melalui intensifikasi pemungutan Pajak Daerah, pemberian reward maupun insentif untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak serta melakukan tindakan penegakan hukum.
Current regulation of regional authority in tax management is not supportive for the conduction of regional autonomy. Authority granted by regional government in governance and civil service does not automatically include tax management. Several researches on the subject of regional tax have been conducted. Some of them include a dissertation by Edi Slamet Irianto, UGM, Yogyakarta(2008), entitled National Tax and Democracy; a dissertation by Tjip Ismail, UI, Jakarta (2005) entitled Implication of Regional Autonomy towards Tax Paradigm in Indonesia; and lastly a dissertation by TimuddinBauwo, UNPAD, Bandung (2003) entitled The Impact of Implementing Reinverting Government towards Tax Collection on Hotel and Restaurants. In contrast with the previous three researches, this dissertation is conducted while focusing on the regulation of regional tax management within the scope of regional autonomy. The objectives of this research are: (1) to find out and explain the regulation of Regional Tax management in the context of conduction of regional autonomy; (2) to analyze and describe the obstacles in regional tax management; and (3) to construe a model of policy of regional tax management which is in line with regional autonomy. This research belongs to normative research which focuses on library research and prioritizes the collection of secondary data. To complete the data, interviews have been conducted with several respondents. The result of the research is then analyzed with qualitative approach based on the related theories which include theory of unitary state as the main theory, theory of democracy, theory of decentralization, theory of tax and theory of regional tax. This research concludes that in order to pass the policy of regional taxation into Regional Regulation, regional authorities must follow the instruction of the central authorities as has been constituted in the law and regulation. The matter of regional taxation to be included in the formulation of regional regulation is limitedly determined. With strict regulation, operational standards and procedures to be followed by regional government in managing regional tax, regional government has a very limited authority. In particular, authority granted by Regional Government in tax management constitutes authority to collect regional tax and to allocate tax income into APBD (Regional Government Budget). To give solution to optimize the role of regional government in regional tax management, there should be intensification of regional tax collection; rewards and incentive to increase willingness of society in paying tax; and legal enforcement in tax management.
Kata Kunci : Pengelolaan, Pajak Daerah, Otonomi Daerah