Laporkan Masalah

Kedudukan DPD dalam Parlemen Indonesia

HARMOKO ANGGRIAWAN, Dr. rer. pol. Mada Sukmajati, S.IP., MPP.

2016 | Skripsi | S1 ILMU PEMERINTAHAN (POLITIK DAN PEMERINTAHAN)

DPD sebagai lembaga perwakilan representasi daerah di tingkatan pusat memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang. Dimensinya yang merupakan representasi resmi daerah mestinya menempatkannya menjadi lembaga yang cukup kuat dalam menyuarakan aspirasi daerah di tingkatan pusat. Hanya saja hal itu tidak berlaku bagi DPD saat ini. DPD tak memiliki kekuatan yang cukup kuat untuk mengampu predikat sebagai lembaga perwakilan representasi daerah. Hal ini jelas menjadi masalah karena bertentangan dengan semangat awal pembentukan DPD sebelumnya. Masalah yang diteliti yakni tentang bagaimana kedudukan DPD berkaitan dengan sejarah,fungsi, tugas, dan wewenangnya? Penelitian ini berbentuk studi kasus yang menggunakan studi literatur dan wawancara sebagai bahannya. Analisis yang digunakan menggunakan pendekatan institusionalisme/kelembagaan yang disajikan dalam bentuk eksploratif. Hasil penelitian mendapati tentang posisi DPD dalam sistem perwakilan di Indonesia saat ini, sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945, ternyata tidak sesuai dengan semangat awal pembentukan lembaga ini. Yang menjadi unitanalisa pendekatan institusionalisme adalah kewenangan dari tiap-tiap lembaga tersebut yang terdapatdalam konstitusi. Melihat keberadaan sekarang, ini dapat dikatakan sebagai kegagalan reformasi struktur perwakilan Indonesia menuju sistem bikameralisme yang kuat. Berangkat dari keadaan ini maka rasanya perlu diadakannya reformasi tugas, fungsi, dan wewenang DPD dalam sistem perwakilan Indonesia yang ada saat ini. Dari temuan lapangan, terdapat dua pilihan logis guna keberlangsungan DPD ke depannya yakni, diperkuat fungsinya sebagai lembaga perwakilan representasi daerah (sehingga sistem perwakilan Indonesia menganut sistem strong bicameral) atau dibubarkan saja karena fungsinya yang tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah di sistem perwakilan Indonesia saat ini.

DPD as a representative institution regional representation at the level of central government has a functions, duties and powers that have been included in the Act. As the official representation of the region, it should be becom a strong institution to articulate district aspirations to the central governmnt. But it’s not prevail to the DPD. DPD had no power strong enough to perform like the title as a representative institution regional representation. Which is about the issues examined how the DPD position relates to the history, functions, duties, and authority? This study is a case study using the study of literature and interviews as a substance. The analysis use an institutionalism approach / institutional which presented in the form of explorative discourse. Th result of the study found that the position of DPD in the representative system of Indonesia at this time, as stipulated by the 1945 Constitution, was not in accordance with the spirit of the early formation of the institute. Which became analyse unit of the institutionalism approach is the authority of each institution in the constitution. Nowadays this can be regarded as a failure of structural reforms Indonesian representative to become strong bicameralism system. From the facts of the field, there are two logical choices for sustainability of DPD future, strengthened its function as a representative institution regional representation (so that the system of representation Indonesia adopts a strong bicameral) or disbanded because its function is not significantly impact the region in the system of representation Indonesia today.

Kata Kunci : Kedudukan, kewenangan, bikameral, masa depan/ Position, Authority, Bicameral