Laporkan Masalah

Reformasi pemerintahan desa di Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat

ADLISMAN, Prof.Dr. Sjafri Sairin

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999, maka kemajemukan pemerintahan desa kembali diakui, seperti di Sumatera Barat berubah menjadi Nagari, akan tetapi di Kota Sawahlunto masih terdapat desa. Untuk itu perlu adanya kajian khsusus tentang eksistensi pemerintahan desa di Kota tersebut kedepannya, baik dalam bentuk Nagari, Kelurahan ataupun bentuk lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi pemerintahan desa di era otonomi daerah khususnya di Kota Sawahlunto. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan paradigma naturalistik. Pemerintahan desa dapat dilihat dari sisi otonominya, pola kewenangan, pola kepemimpinan, pelayanan publik dan partisipasi masyarakatnya. Masa UU Nomor 5 Tahun 1979 otonomi desa hanya slogan, pola kewenangan terbatas, intervensi yang tinggi terhadap pola kepemimpinan dan pelayanan publik serta partisipasi masyarakat yang cenderung dipaksakan. Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 hal itu diberi peluang untuk dirubah dan disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya. Dengan demikian upaya reformulasi pemerintahan desa dapat dilaksanakan melalui pembahasan dan analisis terhadap aspek-aspek tersebut yang dilihat pada dua kondisi atau era UU yang mengatur pemerintahan desa dimaksud. Penelitian ini berkesimpulan bahwa eksistensi pemerintahan desa di era otonomi daerah ini semakin penting, akan tetapi otonomi desa belum terlaksana secara optimal. Dengan kata lain kewenangan yang lebih besar berada di tangan pemerintahan atasan (Kecamatan, Kota, dan seterusnya), atau intervensi pemerintahan supradesa masih dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemimpin informal kembali diberi peran sebagai salah satu agen perubahan dan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, termasuk pemberian peran kepada lembaga adat seperti KAN (Kerapatan Adat Nagari). Partisipasi masyarakat merupakan komponen penting yang perlu dioptimalkan, begitu juga halnya di desa-desa dalam Kota Sawahlunto. Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik adalah adanya sistem dan prosedur pelayanan yang disertai dengan standar waktu, biaya dan prosedur yang dilalui dalam pelayanan dimaksud. Hal ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam penataan pemerintahan desa kedepannya disarankan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai berikut : intervensi pemerintah atasan dalam menentukan pemimpin tingkat desa dikurangi; sistem penerimaan keuangan desa dari Pemerintah Kota diubah menjadi bantuan langsung; penyeragaman pelayanan publik di tingkat desa dihindari; partisipasi diposisikan sebagai tanggung jawab masyarakat desa dan bukan lagi paksaan atau mobilisasi dari pemerintah formal.

Along with an enactment of Law Number 22 of 1999 so a village governmental pluralism was admitted again, such as in West Sumatera it was changed to be Nagari, but in Sawahlunto City it still has many villages. For this it was needed a special review about the village governmental existence in the city for the future in the form of Nagari, Village or other forms. The present study has aim at knowing the existence of the village government in the era of regional autonomy in Sawahlunto City. The study was descriptive qualitative in nature by using a naturalistic paradigm. The village government could be seen from its autonomic side, authority pattern, leadership pattern, public service and its community participation. Time of Law Number 5 of 1979 on village autonomy was merely a slogan, its authority pattern was limited, its intervention was high to the leadership pattern while its public service and the community participation tended to be forced. Through the Law Number 22 of 1999 this was given a chance to be changed and adjusted to its community demands and needs. Thus an effort to reformulate the village government could be executed through a discussion and analysis to those aspects that were seen from two conditions or eras of the Law ruling those village governments. The present study concluded that the existence of village government in the era of regional autonomy being more and more important but the village autonomy was not implemented yet optimally. In other words the bigger authority was in the hands of the higher governments (Sub-District, Municipal and so on), or intervention of the supra-village government was still dominant in implementing the village government. Once again the informal leaders were given roles as one of the change agents and being an important component in implementing the administration in the village including to give roles to the traditional institutions such as KAN (Nagari Traditional Meeting). The community participation was an important component and need to optimize, same as the villages in Sawahlunto City. One of the efforts in improving the public service was a service system and procedure that accompanied with standards of time, cost and procedure that passed through in the service meant above. This was related to a transparency principle and the accountability in executing the village administration. In managing the village government for the next it was suggested to the Sawahlunto City Government as follows: intervention by Government for select the Villages leader to reduce; the finance income of Villages system from Municipal will be change to direct loan; participation is responsibility of the Villages community and not coercion or mobilization by formal government.

Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Reformulasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.