JUAL BELI TANAH HAK WARIS
ERI PURWANTORO, Triyanto Suharsono S.H
2016 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVINTISARI Penulis menyusun Laporan Tugas Akhir Praktik Kerja Lapangan dengan judul JUAL BELI ATAS HAK WARIS karena ingin mengetahui bagaimana cara melakukan jual beli tanah yang merupakan tanah waris. Perolehan hak milik atas tanah dapat terjadi karena pewarisan dari pemilik kepada ahli waris sesuai dengan pasal 26 UUPA. Pewarisan juga dapat terjadi karena wasiat dari orang yang sudah mewasiatkan. Apabila tanah tersebut hanya satu-satunya maka terjadilah kepemilikan bersama, tetapi jika pewaris memiliki tanah sesuai dengan jumlah ahli waris dan telah dibuat surat wasiat maka tanah tersebut menjadi mulik masing-masing ahli waris. Dalam UUPA istilah jual beli hanya disebutkan dalam pasal 26 yaitu yang menyangkut jual beli hak milik atas tanah. Dalam sistem pendaftaran tanah menurut PP No 10 Tahun 1961 yang sekaran sudah disempurnakan dengan PP No 24 Tahun 1997 pendaftaran jual beli hanya dapat (boleh) dilakukan dengan Akta PPAT sebagai buktinya. Orang yang melakukan jual beli tanpa dibuktikan dengan Akta PPAT tidak akan memperoleh setifikat, meskipun jual belinya sah menurut hukum. Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata tentang implementasi teori dan dapat membandingkan penerapan teori yang diterima saat kuliah dapat diterapkan dengan Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan. Manfaat Praktik Kerja Lapangan bagi penulis adalah memberikan pemahaman mengenai ilmu yang didapat secara langsung dalam dunia kerja melalui Praktik Kerja Lapangan.
ABSTRACT The writter arranged the Field Report of Field Job Practice with title SELLING AND PURCHASING OF HEIR because he wants to know about the manner of selling and purchasing field heir. Authority of a field can be got by heiring from the owner to the heir person based on article 26 of UUPA. Heiring can be happened because of a dying exhortation. If the field is only one, it becomes together, but if there are many fields, the heir person can get the field for each of them. On UUPA the technical term of selling and purchasing is only on artice 26 which discuss selling and purchasing field autorithy. According to PP No 10 Tahun 1961 about registration field system which is being perfectly with PP No 24 Tahun 1997; registration of selling and purchasing only can (may) be done with official document from PPAT as a proof. If a person is selling and purchasing without official document from PPAT, that person will not get certificate in spite of it is legal based on the law. The student has to do Field Job Practice which the purpose is to get experiences about theory implementation and the student can compare his knowledge from college and practice it. The benefit of Field Job Practice for the writter is giving comprehension about knowledge from college to the real work with Field Job Practice.
Kata Kunci : Hak atas waris, Pewarisan Tanah, Jual beli tanah