Laporkan Masalah

Proses demokratisasi dalam pemerintahan desa :: Studi kasus di Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung

SUTARDI, Edi, Dr. Muhadjir Darwin

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Penelitian ini berjudul “Proses Demokratisasi Dalam Pemerintahan Desa” (Studi Kasus Di Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kinerja dan mekanisme demokratisasi yang terjadi dalam pemerintahan desa dan mengetahui pengaruh kualitas BPD, kemampuan kepemimpinan, partisipasi masyarakat, dan penerapan kebijakan otonomi daerah terhadap proses demokratisasi yang terjadi di Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang berusaha untuk mengetahui secara mendalam mengenai proses demokratisasi desa di Desa Bojongsoang. Sumber data atau key persons-nya adalah Kepala BPOD, Ketua LKMD, Kepala Desa Bojongsoang Terpilih, Mantan Kepala Desa, Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat. Analisis data menggunakan metode interaktif yang dimulai dari pengumpulan data, data reduksi, penyajian data dan diakhiri dengan penarikan kesimpuldverifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa proses demokratisasi yang terjadi di Desa Bojongsoang telah berlangsung sesuai mekanisme demokrasi, baik pada tataran akar rumput (grass root) maupun para elit politik desa, serta telah terjadi dinamisasi perangkat demokrasi, dimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah memberikan nuansa demokratisasi yang lebih sehat dan memberikan keleluasaan dalam penentuan proses pemilihan Kepala Desa. Temuan faktor-faktor yang mempengaruhi terlihat bahwa kualitas BPD Desa Bojongsoang jika dilihat dari latar belakang pendidikannya cukup baik, $etapi proses pemilihan anggota BPD di Desa Bojongsoang masih belum sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Kemampuan kepemimpinan Kepala Desa Bojongsoang dalam menggerakkan semua sumber daya manusia, sumber daya alam, sarana, dana dan waktu secara adil serta terpadu dalam proses pemerintahan desa sudah berjalan lancar. Partisipasi masyarakat Desa Bojongsoang cukup baik, walaupun masih ada rekayasa permainan money politic pada proses pemilihan Kepala Desa. Kebijakan Otonomi Daerah belum mengatur secara rinci wilayah otonomi desa dan masih berlarutnya euphoria politik dalam proses demokratisasi. Rekomendasi yang diajukan adalah kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 hams dipertahankan dan proses demokratisasi desa perlu berlangsung secara berkelanjutan melalui peningkatan kinerj a BPD, proses pemilihan dan regenerasi anggota BPD. Upaya yang dapat dilakukan bagi peningkatan kualitas Kepala Desa adalah dari segi pendidikan hendaknya ditingkatkan la@, membuka kesempatan bagi semua kelompok untuk mencalonkan din sebagai Kepala Desa, upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses sosial politik ditingkat desa melalui pembuatan Peraturan Desa yang berkaitan dengan upaya menggali potensi ekonomi desa, dan melestarikan budaya gotong royong. Kebijakan otonomi daerah yang efektif bagi proses demokratisasi desa melalui agenda mendesak pemerintah untuk menyusun secara rizci penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai wilayah otonomi desa, dan perlu adanya pembuatan Peraturan Desa sebagai tindak lanjut untuk menerjemahkan tujuan dan maksud Peraturan Perundangan dalam hubungan dengan otonomi daerah dan proses demokratisasi desa.

The study is entitled “Process of Democratization in Rural Administration” (Case Study in Bojongsoang sub district, Bandung Regency). This research is to describe and analyze policies given for regional autonomy in compliance with state democratization process and to describe some factors namely Rural Legislative Institution quality, leadership capacity, participation of community, and application of autonomy influencing and inhibiting state democratization process in Bojongsoang village. The method used in this inquiry is a qualitative on attempting to know in details about the rural democratization process in Bojongsoang village. The sources of key persons are the Head of BPOD, the Chief of LKMD, the chosen Village Headman, ex of Village Headman, the Chief of BPD and its members, and some public figures. The data were analysed using in interactive method, starting from collecting data process, data reduction, data performing and the last conduct conclusiodveri fication. Considering the results of the study it can be conclude that the implementation of rural democratization Bojongsoang sub district already run as per the regulation condition, as well as in the grass root level and the elite level, while there is a good dynamization for the implementation rule by The Law of Number 22 1999, especially in electing ;the Rural Chief. The research also found that the quality of Rural Legislative Institution base on the education appears well, though the electing process do not be running well as per the regulation. The leadership capacity in practicing already able to motivate community and sources to achive the goals. Participation of community appears well in the development proces, though the money politics still penetrate in the electing of Rural Chief. The Law Number 22 1999 does not run pure details, while the euphoria politics still apperas in the politics practice. It is suggested that the necessary of the policies for regional autonomy for depensible, to do socialization of the process election of BPD members suitable line of action, to distribute of espionage are enhancement quality of Village Headman for the future, enhancement of participation of rural society in contributing a part of their income for Bojongsoang village to go by the rule of village; and the government is clearly described yet in details explanations for rural autonomy regions so that the rural democratization process to succeed in the direction of willing.

Kata Kunci : Pemerintahan Desa,Demokratisasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.